Berita Kediri
53 Sepeda Motor di Kediri Disita Polisi Karena Pakai Knalpot Brong
Polisi menyita 53 unit sepeda motor di Kabupaten Kediri karena memakai knalpot brong. Penyitaan dilakukan setelah razia di kecamatan Kepung
Reporter: Luthfi Husnika
TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Sebanyak 53 unit sepeda motor di Kabupaten Kediri disita polisi karena memakai knalpot brong, Senin (28/3/2022).
Penyitaan dilakukan ketika polisi melakukan razia sepeda motor di wilayah kecamatan Kepung.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Firdaus Canggih Pamungkas mengatakan razia gabungan itu melibatkan dari anggota Satlantas Polres Kediri, Samapta Polres Kediri dan Polsek Kepung.
"Kami menyasar di kawasan Waduk Siman Kecamatan Kepung. Di lokasi tersebut ditemukan puluhan sepeda motor tidak sesuai standar atau spektek," kata AKP Canggih, Senin (28/3/2022).
Diungkapkan AKP Canggih, petugas gabungan kemudian meminta pemilik kendaraan untuk keluar dari kawasan Waduk Siman Kepung guna dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kondisi sepeda motor
"Banyak kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan," ungkap AKP Canggih.
Sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen dan tidak sesuai spektek langsung diamankan oleh anggota tim gabungan ke mapolres Kediri.
Untuk memberikan efek jera, penilangan juga dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan pemilik kendaraan
"Total yang kami amankan ada 53 unit sepeda motor knalpot brong," pungkasnya.