Bayi 30 Hari Diibuang di Sumur
Pengakuan Ibu Bayi Nisa yang Buang Bayinya ke Sumur, Marah Setelah Diejek Tak Beri Anaknya ASI
Jadi dia mengaku ada masalah dengan ASI, sehingga tidak lancar menyusui, akibatnya memberi sang bayi susu formula
TRIBUNMATARAMAN.COM I Jember - Pengakuan FN (25), ibu bayi Nisa yang buang bayinya ke sunur cukup mencengangkan penyidik.
Sesuai pengakuan tersangka, ia marah pada dirinya sendiri, dan bayinya.
Sehingga FN beralasan tega melempar sang bayi ke sumur rumahnya di Dusun Brego Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu, Jember, Rabu (23/2/2022) lalu.
"Dia mengaku marah pada dirinya sendiri. Sebab merasa sering diejek akibat memberi bayinya susu formula. Jadi dia mengaku ada masalah dengan ASI, sehingga tidak lancar menyusui, akibatnya memberi sang bayi susu formula," terang Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi.
Kebenaran pengakuan ibu bayi saat ini
masih didalami penyidik.
Seperti siapa orang yang mengejek.
"Apakah benar, terus siapa yang mengejek, apa tetangga, itu masih kami dalami," jelasnya.
Apakah FN sadar saat melempar sang bayi?
Yogi menjawab kalau FN sadar dan tahu perbuatan yang dia lakukan.
Dari pengakuan yang terlontar, penyidik langsung menetapkan FN sebagai tersangka pembunuhan bayinya, Khoirun Nisa Putri Mustofa yang masih berusia 30 hari.
Kini FN sudah ditahan di Rutan Polres Jember. Polisi menetapkan tersangka FN, setelah 1x24 jam melakukan pemeriksaan terhadapnya sejak Jumat (25/3/2022).
Ibu bayi Nisa usia 30 hari berinisial FN (25) ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Jember sebagai tersangka atas kematian bayi Nisa usia 30 hari di dalam Sumur di Dusun Brego Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu, Sabtu (26/3/2022).
Penetapan FN sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada Surya (grup TribunMataraman.com), Sabtu (26/3/2022) malam.
Awalnya Yogi menjawab pertanyaan Surya, perihal pemeriksaan terhadap keluarga inti bayi yang bernama Khoriun Nisa Putri Mustofa tersebut.
Yogi menjawab, jika mereka (orang tua bayi) sudah diperiksa. "Sudah. Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan FN (ibu kandung korban) sebagai tersangka," jawab Komang Yogi melalui pesan percakapan.