Berita Nganjuk
Bupati Nganjuk Definitif Nantinya Akan Bekerja Tanpa Wakil Bupati, Ini Sebabnya
DPRD Kabupaten Nganjuk memastikan Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, akan bekerja tanpa wakil bupati ketika nanti telah ditetapkan sebagai bupati
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | NGANJUK - DPRD Kabupaten Nganjuk memastikan Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, akan bekerja tanpa wakil bupati ketika nanti telah ditetapkan sebagai bupati definitif.
Pasalnya, sisa 18 bulan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Kabupaten Nganjuk terpilih telah habis di bulan Maret 2022.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, H Ulum Basthomi menjelaskan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nganjuk hasil Pilkada masa jabatannya akan selesai pada tanggal 24 September 2023.
Oleh karena itu, dalam sisa jabatan nantinya Bupati Nganjuk definitif akan sendirian memimpin Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk sampai masa jabatan berakhir.
"Itu sesuai ketentuan yang berlaku sekarang ini, dan belum ada ketentuan selainnya," kata Ulum Basthomi, Rabu (23/3/2022).
Meski demikian, DPRD Nganjuk bila dimungkinkan akan mencoba mempelajari aturan tentang posisi Wakil Bupati Nganjuk setelah batas waktu pengisian habis. Namun, apabila aturan sudah tidak lagi memungkinkan dilakukan pengisian maka tidak menjadi soal.
"DPRD kalau memang aturannya seperti itu ya akan mengikuti," ucap Ulum Basthomi yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Nganjuk tersebut.
Oleh karena itu, DPRD khususnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mensuport Marhaen Djumadi sebagai Bupati Nganjuk. Terutama terkait bagaimana visi misi Kepala Daerah bisa tercapai dalam sisa waktu masa jabatan yang ada.
Selain itu DPRD akan berinisiatif melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait jabatan definitif Bupati Nganjuk. Ini setelah penetapan Bupati Nganjuk definitif masih terganjal belum adanya keputusan hukum tetap terhadap Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidhayat yang terjerat kasus korupsi jual beli jabatan.
"Proses hukum yang panjang telah membuat jalannya roda Pemerintahan di Kabupaten Nganjuk kurang maksimal," tandas Ulum Basthomi.
Hal itu dikarenakan posisi Bupati Nganjuk dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk yang saat ini dijabat H Marhaen Djumadi.
Dimana dalam menjalankan roda Pemerintahan setiap mengeluarkan kebijakan mengharuskan Plt Bupati Nganjuk mengajukan izin melalui Gubernur Jatik ke Mendagri. Proses tersebut dirasa kurang efektif karena semuanya selalu tergantung dari pemberian izin untuk mengeluarkan setiap kebijakan dalam Pemerintahan.
"Kondisi seperti itu yang merugikan Rakyat Nganjuk sampai kapan berlangsung hingga kini tidak jelas. Makanya kami akan mengambil inisiatif konsultasi ke Mendagri terkait penetapan Bupati Definitif Kabupaten Nganjuk agar tidak terus tersandra oleh kasus hukum yang menjerat Bupati sebelumnya," ujat Ulum Basthomi.
Sementara Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi terkait hal tersebut mengaku tidak dapat memberikan statement. Ini dikarenakan pihaknya akan mengikuti saja kondisi yang ada sesuai aturan dan Perundangan, serta berupaya menyelesaikan tugas yang diberikan sebaik-baiknya.
"Bagi kami mengalir saja, dan tetap menjalankan amanah yang diberikan kepada kami," tutur Marhaen Djumadi. (aru/Achmad Amru Muiz)