Berita Tulungagung
Kalah di MA Dalam Konflik TK Batik, Pemkab Tulungagung Segera Mengajukan PK
Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara kasasi konflik TK Batik Tulungagung dan memenangkan Pemkab Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara kasasi konflik TK Batik Tulungagung.
MA memenangkan kasasi yang diajukan Koperasi Batik kepada Pemkab Tulungagung.
TK yang ada di depan Pendopo Kabupaten Tulungagung ini menjadi obyek sengketa dan diperebutkan Pemkab Tulungagung dengan Koperasi Batik Tulungagung.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Tulungagung, Catur Hermono, pengadilan tahap pertama Tata Usaha Negara (TUN) memenangkan Koperasi Batik.
Namun pada tahap banding pengadilan memenangkan Pemkab Tulungagung.
Sementara di tingkat kasasi, MA memenangkan Koperasi Batik.
"Putusan MA kita kembali kalah. Namun masih ada kesempatan Peninjauan Kembali (PK)," terang Catur.
Catur mengaku masih menyusun dokumen PK.
Pengajuan PK dilakukan karena ada dokumen dan bukti batu yang ditemukan.
Dalam beberapa hari ini pengajuan PK akan dimasukkan ke PTUN Surabaya.
"Kalau kami optimis, karena ada bukti baru yang dimasukkan. Tapi MA yang akan menilai," sambung Catur.
TK Batik telah ada sejak 1957, tepat di depan gerbang sebelah timur Pendopo Kabupaten Tulungagung.
Kasus ini bermula dari klaim Pemkab yang memasukkan lahan TK Batik sebagai asetnya.
Koperasi Batik Tulungagung yang merasa dirugikan melakukan gugatan ke PTUN Surabaya.
Koperasi Batik Tulungagung menyatakan lahan itu miliknya dan tidak pernah menjadi aset Pemkab Tulungagung. (David Yohanes)