Berita Sumenep

Polisi Dituding Melanggar HAM Karena Menembaki Begal yang Sudah Tak Berdaya Hingga Tewas

KNPI Jatim menuding polisi melakukan pelanggaran HAM berat karena menembaki terduga begal di Sumenep Madura meski sudah tak berdaya.

Editor: eben haezer
ist
Tangkap layar video viral polisi menembaki pengendara motor bersenjata tajam di kabupaten Sumenep, Madura. 

Reporter: Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMATARAMAN.com | SUMENEP - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jawa Timur menuding polisi telah melakukan pelanggaran HAM karena menembaki terduga begal yang sudah tak berdaya di Sumenep, Madura, Minggu (13/3/2022) pukul 16.30 WIB.

Akibat tembakan-tembakan itu, terduga begal bernama Herman itu meninggal dunia saat dibawa ke RS.

Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim, Nur Faisal mengatakan bahwa tindakan oknum polisi Polres Sumenep itu adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Baca juga: Penembakan Begal di Sumenep Disebut Salahi Prosedur, ini Kata Polisi

Nur Faisal mengaku heran karena polisi tetap menghujani terduga pelaku dengan tembakan, meski dalam video yang viral di medsos, pria pengendara motor tersebut terlihat sudah terkapar.

"Itu (oknum polisi Polres Sumenep) jelas sudah pelanggaran HAM berat," kata Nur Faisal, Senin (14/3/2022).

Dijelaskan Nur Faisal, asas hukum di Indonesia adalah asas hukum praduga tak bersalah. Kemudian, sebagai warga negara Indonesia punya mekanisme peradilan mulai dari peradilan.

Kalaupun penggunaan senjata api (Senpi) itu dibutuhkan, namun harus juga dilihat situasinya seperti apa.

"Okelah misalnya dia (korban Herman) membahayakan orang lain, tapi kan tidak kemudian mengarah ke lain atau istilahnya dilumpuhkan saja lah dari arah kakinya," paparnya.

Nur Faisal mempertanyakan apakah sebelumnya oknum polisi berpakaian preman itu sudah melakukan peringatan sebelumnya sesuai ketentuan dalam pasal nomor 48 huruf B perkapolri no 8 Tahun 2009.

"Apakah (oknum polisi) sudah melakukan itu semua, yakni penggunaan-penggunaan senjata api itu," kata pria asal Kabupaten Sumenep ini.

Atas nama KNPI Jatim lanjutnya, pihaknya menyayangkan tindakan oknum polisi Polres Sumenep terkait aksinya hujani korban (Herman) dengan peluru meskipun sudah lumpuh kakinya dan tak bisa melawan hingga nyawanya melayang.

"Yang paling miris itu orang (Herman) sudah jelas terkapar dan tidak melawan, masih saja dibrondong peluru sampai enam kali tembakan. Itu sadis," sebutnya.

Bahkan lanjutnya, tindakan tembakan peringatan polisi itu sudah dinilai bukan tak manusiawi. 

"Jelas arogan, dan kemudian mereka juga tidak berseragam," kritiknya.

Ketentuan pasal nomor 48 huruf B perkapolri no 8 Tahun 2009, harusnya oknum Polres Sumenep itu menunjukkan identitasnya.

"Iya kalau dia (Herman) begal, tapi dia itu kan stres karena ditinggal istrinya dan memang bawa celurit. Tapi yang jelas terlepas dari semua itu, dia (Herman) sudah jelas dalam videonya sudah terkapar masih saja ditembaki," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved