Moge Tabrak Anak Kembar
Meski Ada Perjanjian Damai, Pengendara Moge yang Tabrak 2 Anak Kembar Tetap Diproses Hukum
Polisi memastikan tetap menjalankan proses hukum terhadap 2 pengendara moge yang menabrak 2 anak kembar hingga tewas di Pangandaran, Jawa Barat
TRIBUNMATARAMAN.com | PANGANDARAN - Polisi menegaskan tetap akan menjalankan proses hukum dalam insiden moge menabrak sepasang anak kembar di Pangandaran, Jawa Barat, yang menyebabkan sepasang anak kembar itu tewas.
Proses hukum tetap dijalankan meski antara pengendara moge dengan keluarga korban ada perjanjian damai, serta meski pengendara moge memberikan santunan Rp 50 juta.
Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo menuturkan, polisi telah menaikan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Bocah Kembar Tewas Ditabrak Rombongan Moge, Polisi Sebut Pengendara Lalai tapi Berakhir Damai
Namun, dua pengendara moge maut itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, dia menyebut bahwa kedua pengendara moge maut telah diamankan di Mapolres Ciamus.
"Hari ini kami proses pemeriksaan pengendara, juga saksi," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.
Kata AKP Zanuar, saksi yang telah diperiksa adalah saksi dari keluarga korban dan saksi di tempat kejadian.
Diberitakan sebelumnya, Sepasang bocah kembar tewas setelah ditabrak oleh rombongan moge.
Rombongan moge tersebut berkendara dengan kecepatan tinggi saat anak kembar itu menyebrang.
Pelaku penabrak lantas memberikan santunan dan kasus diklaim berakhir damai.
Berikut kronologi dan fakta-fakta selengkapnya.
1. Identitas Pelaku dan Korban
Peristiwa kecelakaan nahas itu terjadi di Pangandaran, Jawa Barat pada, Sabtu (12/3/2022).
Pengendara moge diketahui adalah Angga Permana Putra (40) asal Cimahi dan Agus Wardi (52) asal Bandung Barat.
Adapun korban bocah kembar ialah Hasan Firdaus dan Husen Firdaus.