Berita Tulungagung

Keterlaluan, Pria di Tulungagung Rudapaksa Teman Anaknya Sendiri di Ruang Tamu Rumah

Tega, seorang pria di Tulungagung merudapaksa anak temannya sendiri yang sedang bertamu di rumah.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi kekerasan seksual 

Termasuk melakukan visum terharap TT, untuk memastikan rudapaksa yang dialaminya.

Setelah cukup mendapatkan alat bukti, polisi menangkap PD di rumahnya pada Rabu (9/3/2022).

"PD telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegas Christian.

Penyidik menjerat  PD dengan pasal  Pasal 76 D Jo  pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada pidana denda sebesar Rp 5 miliar. (David Yohanes)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved