Berita Trenggalek
Penipu Jual Beli Motor Trail Mini Warga Trenggalek Via Facebook Ditangkap di Sulawesi Selatan
"Pelaku mengaku sudah tujuh bulan menjalankan penipuan dengan modus yang sama,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK – Kawanan pelaku penipuan jual beli online lewat media sosial (Medsos) Facebook dibekuk anggota Satreskrim Polres Trenggalek.
Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang dari luar pulau.
Tersangkanya berinisial SR dan SF. Keduanya warga Kabupaten Sidenreng Rappan (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, menjelaskan kedua tersangka telah menipu seorang warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
Kedua tersangka menipu korban dengan modus jual-beli motor trail mini.
Para tersangka mengunggah iklan motor trail mini dengan harga yang murah, yakni Rp 2,5 juta.
Korban yang melihat iklan di medsos tergiur dan menghubungi pelaku. Ketika ditanya korban, pelaku mengaku tinggal di Malang, Jawa Timur.
“Hingga akhirnya transaksi dilakukan dengan cara transfer. Korban awalnya merasa percaya karena pelaku mengirimkan foto dan video motor trail mini yang dijual, identitas lengkap, serta proses dan bukti pengiriman,” kata Dwiasi, saat gelar hasil tangkapan, Rabu (9/3/2022).
Berdasarkan keterangan polisi, korban awalnya diminta untuk mengirim uang senilai harga motor trail mini.
Setelah itu korban kembali dihubungi oleh tersangka lain yang mengaku sebagai karyawan perusahaan ekspedisi.
Korban diminta kembali mengirim uang untuk asuransi dan pecepatan pengiriman senilai Rp 4,2 juta.
Tak cuma itu, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta kiriman uang untuk pengurusan pengiriman motor trail mini.
“Korban akhirnya merasa curiga dan karena barang tidak juga kunjung dikirim. Akhirnya korban melapor ke Polres Trenggalek,” kata Dwiasi.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan korban, polisi akhirnya berhasil membekuk komplotan tersebut di tempat tinggal mereka di Kabupaten Sidrap.
Keduanya ditangkap di tempat kerja mereka dan diangkut ke Mapolres Trenggalek.
“Dari keterangannya, pelaku mengaku sudah tujuh bulan menjalankan penipuan dengan modus yang sama,” kata Dwiasi.
Kini, para pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik serta Pasal 478 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maskimal Rp 1 miliar,” kata Dwiasi.