Berita Tulungagung
Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Saat PPKM, Anggota DPRD Tulungagung Divonis Denda Rp 12,5 Juta
Anggota DPRD Tulungagung yang menggelar pertunjukan wayang kulit saat PPKM dinyatakan bersalah oleh PN Tulungagung dan didenda Rp 12,5 juta.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Basroni akhirnya diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jumat (25/2/2022).
Ia dijatuhi pidana denda sebesar Rp 12.500.000 subsider 3 bulan penjara.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu denda Rp 25 juta subsider 3 bulan penjara.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Tulungagung ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tidak mematuhi kekerantinaan kesehatan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menjatuhan pidana, oleh karena itu, dengan pidana denda Rp 12.500.000. Dengan ketetuan jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand.
Majelis Hakim juga memutus, barang bukti berupa gunungan wayang dan undangan disita untuk dimusnahkan.
Basroni juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
Atas putusan ini Basroni langsung menyatakan menerima.
Sementara JPU, Agung Pambuni menyatakan pikir-pikir.
Selepas sidang, Ricky yang juga Ketua PN Tulungagung menerangkan, hal yang meringankan Basroni, terdakwa mengakui perbuatannya, mengaku menyesal dan tidak pernah dihukum.
Selain itu, kegiatan pagelaran wayang kulit dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
"Pertunjukan wayang itu untuk masyarakat dalam rangka suroan. Tujuannya untuk tolak bala," terang Ricky.
Meski demikian hukum harus ditegakkan dan Basroni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal yang memberatkan, jabatan Basroni sebagai anggota DPRD yang seharusnya bisa memberi contoh masyarakat.
Basroni juga dianggap lebih mengerti hukum, namun sikapnya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi Covid-19.