Berita Kekerasan Seksual
Istri Jadi TKW, Pria di Kediri Mengikat Tangan Anak Kandungnya Lalu Lakukan Pemerkosaan
Seorang ayah di Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri tega mengikat tangan lalu memperkosa anaknya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Penulis: Farid Mukarom | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Seorang ayah di Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri tega menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Saat ini pria berinisial ZA itupun harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh istrinya.
Kepada penyidik dari Satreskrim Polres Kediri, tersangka mengakui perbuatannya.
Ia mengakui pemerksoaan itu dilakukannya pada Maret 2021.
Saat itu korban sedang tidur di dekat TV. Lalu tersangka menghampiri dan menindih badan korban.
Korban terkaget kemudian berusaha melawan, tetapi tersangka mengancam dengan menggunakan pisau, bila tidak memenuhi hasrat busuk pelaku. Sehingga terjadilah proses persetubuhan antara pelaku dengan korban.
Setelah terjadi aksi persetubuhan itu, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialami kepada ibu kandungnya yang sedang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.
Ibu kandung korban, terkaget hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Usai mendapat laporan dari korban, pelaku kemudian dibekuk oleh Satreskrim Polres Kediri.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kediri," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha.
Lanjut Rizkika, sehari-hari korban dan pelaku tinggal sendiri. Karena istrinya kerja di luar negeri.
"Jadi korban tinggal bersama adiknya yang berusia 7 tahun. Ibunya jadi TKW (tenaga kerja wanita) di luar negeri," ungkapnya.
Pelaku Diduga Fetish
AKP Rizkika mengatakan, pelaku juga diduga alami fetish.
Fetish adalah gairah seksual yang merespons objek atau bagian tubuh yang biasanya tidak bersifat seksual.