Berita Nganjuk

Dituduh Edarkan Sabu di Nganjuk, Sopir Truk dan Sales Diciduk Polisi

Lewat program Wayahe Lapor Kapolres, Polres Nganjuk kembali menangkap dua orang terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUNMATARAMAN.com | NGANJUK - Dua orang pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Keduanya yakni KAR (45) Sopir truk Warga Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dan UJS (35) warga Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk,yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga penjualan atau sales.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menjelaskan, dari dua tersangka tersebut diamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 0,37 gram, seperangkat alat hisap sabu, handphone, dan sebagainya.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," kata Pujo Santoso didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Kamis (17/2/2022).

Dijelaskan Pujo Santoso, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut berawal dari masuknya informasi ke program "Wayahe Lapor Kapolres". 

Dimana di sekitaran area parkir truk di SPBU Kecamatan Pace adanya aktifitas peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut langsung dilakukan tindaklanjut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk.

"Dari penyelidikan tersebut bisa diketahui siapa pelaku peredaran sekaligus pengguna narkotika jenis sabu di area parkir truk SPBU Pace tersebut," ucap Pujo Santoso.

Tim Opsnal Satresnarkoba, menurut Pujo Santoso, mengamankan tersangka KAR saat berada di salah satu rumah komplek perumahan di Desa Pace Kulon Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan setelah dalam penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti paket sabu dan seperangkat alat hisap sabu.

"Dalam pemeriksaan, tersangka KAR mengaku satu plastik klip tersebut pesanan seorang temanya. Dan tersangka juga mengaku mengkonsumsi sabu bersama temanya tersangka UJS," ucap Pujo Santoso.

Atas keterangan dari tersangka KAR tersebut, ungkap Pujo Santoso, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan pengamanan terhadap UJS yang juga dituduh sebagai pengedar. Ini setelah diamankanya sejumlah barang bukti dari tangan tersangka UJS.

"Atas perbuatanya menjadi pengedar sabu tersebut, dua tersangka kami jerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Pujo Santoso. (aru/Achmad Amru Muiz) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved