Berita Nganjuk

Plt Bupati Nganjuk Bagikan 439 Sertifikat Tanah Program PTSL

 Pemkab Nganjuk menyerahkan 439 sertifikat bidang tanah dari prgoram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga desa Candirejo

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/ahmad amru muiz
Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi saat menyerahkan sertifikat tanah hasil program PTSL kepada warga Loceret, Nganjuk. 

TRIBUNMATARAMAN.com | NGANJUK - Pemkab Nganjuk menyerahkan 439 sertifikat bidang tanah dari prgoram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga desa Candirejo, kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. 

Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, program PTSL yang dilaksanakan bersama Pemkab Nganjuk, BPN Nganjuk dan Pemerintah Desa tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengakui tanah hak milik warga.

Tujuannya yakni untuk memberi kepastian hukum atas status kepemilikan bidang tanah warga.

"Semoga dengan adanya sertifikat tanah sebagai pengakuan hak milik tanah oleh Pemerintah ini dapat mensejahterakan masyarakat Kabupaten Nganjuk, khsususnya kali ini warga Desa Candirejo," kata Marhaen Djumadi dalam penyerahan 439 sertifikat bidang tanah kepada warga Desa Candirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, Rabu (16/2/2022).

Marhaen berharap masyarakat bisa menjaga, memberdayakan dan memanfaatkannya dengan baik. Misalnya, sertifikat bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk mencari pinjaman modal membuka usaha. Pemanfaatan tersebut cukup baik untuk meningkatkan usaha warga mewujudkan kesejahteraan.

"Jangan sampai uang pinjaman modal itu untuk kebutuhan komsumtif. Tetapi harus digunakan untuk menambah modal usaha. Karena jika dimanfaatkan untuk usaha dapat bermanfaat meningkatkan pendapatan warga," ucap Marhaen Djumadi.

Katanya lagi, warga penerima sertifikat tanah program PTSL juga harus hati-hati menyimpan sertifikat tanah tersebut. jangan sampai sertifikat tanah tersebut berpindah tangan tanpa ada proses jual beli atau dipinjamkan ke orang lain.

"Jaga dan pegang sertifikat tanah hak milik tersebut dengan menyimpan sebaik mungkin. Jangan sampai hilang atau pindah tangan tanpa diketahui pemilik sesuai nama yang ada di sertifikat," tandas Marhaen Djumadi.  

Sementara  Camat Loceret, Nurbinti mengatakan, dalam pembagian sertifikat tanah program PTSL di Desa Candirejo itu  sebanyak 439 sertifikat yang dibagikan. Sisanya sebanyak 41 sertifikat tanah warga saat ini masih proses karena ada yang harus diselesaikan.

"Bapak Plt Bupati mewakili pemerintah Pemerintah Kabupaten Nganjuk sangat peduli dengan masyarakatnya. Beliau sering mengingatkan kepada kami, aparat pemerintah di Kabupaten Nganjuk untuk  memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat. Salah satunya ya terkait sertifikat tanah program PTSL ini yang harus terus dijalankan," tutur Nurbinti. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved