Berita Bojonegoro

Menanti Sanksi Pidana Untuk Oknum Satpam yang Arogan Terhadap Jurnalis TV di Bojonegoro

Jurnalis di Bojonegoro mendesak Polres Bojonegoro untuk menuntaskan perkara kekerasan terhadap jurnalis TV One oleh satpam RSUD Sosodoro Djatikoesomo

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.com | BOJONEGORO - Insiden jurnalis TV One, Dewi Rina Handayani, yang mendapat intimidasi verbal oknum satpam saat listrik RSUD Sosodoro Djatikoesomo Bojonegoro sedang padam, ternyata kasusnya belum rampung.

Pasalnya, belum ada sanksi pidana buat oknum satpam yang diberikan Polres Bojonegoro. 

Padahal, perkara ini sudah dilaporkan resmi oleh perempuan yang akrab disapa Dewi Rina itu.

Bahkan rekan-rekannya seprofesi juga sudah menggelar aksi unjuk rasa.

Karena itu, Ketua Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB), Bambang Yulianto, kembali mengingatkan agar pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut segera merampungkan.

Mengingat di berbagai daerah kerap digembar-gemborkan wartawan adalah bagian mitra kepolisian, dirinya meminta aparat penegak hukum yang bergaris struktural hingga tingkat pusat itu tidak segan-segan menghukum pidana bagi yang berlaku dzalim ke insan pers ketika melakukan peliputan.

Tak hanya itu, dirinya juga mengutuk keras pihak instansi rumah sakit pemerintah yang tidak bisa membina dengan baik oknum satpam dalam bertugas malah bertindak arogansi.

"Saya mengutuk dan mengecam keras atas tindakan arogansi oknum satpam RSUD Sosodoro Djatikoesomo Bojonegoro," ujar Bambang Yulianto kepada awak media, Selasa (15/2/2022).

Jurnalis Metro TV yang akrab disapa Eeng ini menerangkan, apapun alibinya, arogansi terhadap wartawan dalam menjalankan profesi adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. 

Menurutnya dalam perkara ini yang paling bertanggung jawab mutlak adalah pucuk pimpinan manajemen yaitu pihak direktur rumah sakit.

"Sebab petugas keamanan di RSUD Sosodoro Djatikoesomo Bojonegoro juga merupakan bagian dari manajemen. Apa yang sudah dilakukan oleh oknum tersebut dalam menjalankan tugas sesuai aturan yg dibuat oleh manajemen rumah sakit," terangnya.

Lebih lanjut, Eeng berharap dari perkara ini bisa diambil hikmahnya dan menjadi sarana edukasi di masyarakat luas. Utamanya yaitu bagi yang bekerja dalam menjadi pelayan publik.

"Sehingga bisa memahami kerja-kerja wartawan," katanya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menuturkan bahwa terkait perkara yang ditangani anggotanya ini masih dalam proses tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Kalau ada perkembangan akan disampaikan (ke awak media, red)," tutur Muhammad.

Disinggung berapa orang yang telah dimintai keterangan, pucuk pimpinan polisi di kota lumbung energi nasional ini tidak membeberkan dengan gamblang. Kata dia, masih ada beberapa lagi yang perlu dipanggil.

"Iya Mas, masih ada beberapa lagi dalam proses pemanggilan," pungkasnya.

Sebelumnya diwartakan, Dewi Rina dalam laporannya mengaku telah mendapat kekerasan verbal dari oknum satpam yang meminta agar video saat listrik rumah sakit padam yang sudah diambil agar dihapus. Video tersebut diambil dari halaman rumah sakit.

Terkait perkembangan kasus tersebut dirinya sudah dimintai banyak keterangan oleh kepolisian selama lebih dari satu jam.

"Sudah (dimintai keterangan, red), satu jam lebih kemarin. Ada puluhan pertanyaan yang saya jawab," ucapnya sebagai pihak yang jadi korban, terkait proses hukum kasus ini sepenuhnya pasrah kepada aparat penegak hukum. 

Untuk diketahui, terkait perkara ini Direktur RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, dr Hernowo sendiri saat dikonfirmasi awak media ini tidak merespons hingga berita ini kembali ditulis. Termasuk ketika dikirimi pesan WhatsApp juga belum menjawab.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved