Tragedi Ritual Pantai Payangan Jember
Pimpinan Tunggal Jati Nusantara yang Gelar Ritual di Pantai Payangan Berpotensi Jadi Tersangka
pimpinan kelompok Tunggal Jati Nusantara berpotensi menjadi tersangka dalam kejadian ritual berujung maut yang digelar di Pantai Payangan, Jember.
Reporter: Tony Hermawan
TRIBUNMATARAMAN.com | JEMBER - Nur Hasan (38), pimpinan kelompok Tunggal Jati Nusantara berpotensi menjadi tersangka dalam kejadian ritual berujung maut yang digelar di Pantai Payangan, Jember.
Saat ini, Hasan masih berstatus saksi dan telah diperiksa Satreskrim Polres Jember sejak Minggu (13/2/2022).
Peluang Nur Hasan menjadi tersangka merujuk pada Pasal 359 KUHP, jika kegiatan seseorang membuat nyawa orang lain celaka bisa dijerat pidana.
Baca juga: MUI Jember Mengaku Tak Tahu Kelompok yang Menggelar Ritual Berujung Maut di Pantai Payangan Jember
Sampai sekarang, polisi sudah memeriksa 13 orang saksi. Kebanyakan, mereka dari kalangan pengikut Hasan.
Namun, polisi menemui kendala ketika hendak memeriksa Hasan. Hasan tiba-tiba mengaku sesak nafas. Sampai-sampai Hasan harus dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soebandi.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan, akan tetap melanjutkan pemeriksaan ketika kondisi Hasan pulih.
"Gelar perkara akan dilakukan setelah selesai memeriksa semua saksi," ungkap Hery.
Menurut Hery, dalam kasus ini peran polisi hanya bisa menulusuri apakah dalam peristiwa 11 orang tewas apakah ada unsur pidana atau tidak.
Sedangkan, untuk menyimpulkan kegiatan Kelompok Tunggal Jati menyimpang dari norma-norma agama atau kepercayaan pihaknya membutuhkan pengusutan lebih dalam. Pengusutan itu setidaknya harus melibatkan tokoh-tokoh agama maupun sesepuh dari kepercayaan tertentu.
"Untuk doa-doa yang merujuk pada aliran tertentu, tentu membutuhkan pendalaman. Kemudian kami akan coba gali dari ahli untuk menelusuri kategori aliran ini," pungkasnya.