Tragedi Ritual Pantai Payangan Jember

Pimpinan Tunggal Jati Nusantara yang Gelar Ritual di Pantai Payangan Berpotensi Jadi Tersangka

pimpinan kelompok Tunggal Jati Nusantara berpotensi menjadi tersangka dalam kejadian ritual berujung maut yang digelar di Pantai Payangan, Jember.

Editor: eben haezer
ist
Nurhasan (paling kanan), ketua padepokan Tunggal Jati Nusantara. 

Reporter: Tony Hermawan

TRIBUNMATARAMAN.com | JEMBER - Nur Hasan (38), pimpinan kelompok Tunggal Jati Nusantara berpotensi menjadi tersangka dalam kejadian ritual berujung maut yang digelar di Pantai Payangan, Jember. 

Saat ini, Hasan masih berstatus saksi dan telah diperiksa Satreskrim Polres Jember sejak Minggu (13/2/2022).

Peluang Nur Hasan menjadi tersangka merujuk pada Pasal 359 KUHP,  jika kegiatan seseorang membuat nyawa orang lain celaka bisa dijerat pidana.

Baca juga: MUI Jember Mengaku Tak Tahu Kelompok yang Menggelar Ritual Berujung Maut di Pantai Payangan Jember

Sampai sekarang, polisi sudah memeriksa 13 orang saksi. Kebanyakan, mereka dari kalangan pengikut Hasan.

Namun, polisi menemui kendala ketika  hendak memeriksa Hasan. Hasan tiba-tiba mengaku sesak nafas. Sampai-sampai Hasan harus dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soebandi.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan, akan tetap melanjutkan pemeriksaan ketika kondisi Hasan pulih. 

"Gelar perkara akan dilakukan setelah selesai memeriksa semua saksi," ungkap Hery.

Menurut Hery, dalam kasus ini peran polisi hanya bisa menulusuri apakah dalam peristiwa 11 orang tewas apakah ada unsur pidana atau tidak.

Sedangkan, untuk menyimpulkan kegiatan Kelompok Tunggal Jati menyimpang dari norma-norma agama atau kepercayaan pihaknya membutuhkan pengusutan lebih dalam. Pengusutan itu setidaknya harus melibatkan tokoh-tokoh agama maupun sesepuh dari kepercayaan tertentu.

"Untuk doa-doa yang merujuk pada aliran tertentu, tentu membutuhkan pendalaman. Kemudian kami akan coba gali dari ahli untuk menelusuri kategori aliran ini," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved