Berita Nganjuk

Disnaker Nganjuk Minta Buruh Tak Mogok Kerja Karena Perusahaan Terlambat Membayar Upah

Disnaker Kabupaten Nganjuk berharap para buruh tak melakukan mogok kerja meski perusahaan tempat mereka bekerja terlambat membayarkan upah

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
ist
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Nganjuk, Suwanto saat menemui perwakilan buruh perusahaan di kantor Disnaker. 

TRIBUNMATARAMAN.com | NGANJUK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk menerima aduan Perwakilan Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SBI) terkait keterlambatan pembayaran upah oleh  perusahaan tempat sejumlah buruh bekerja.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Nganjuk, Suwanto mengatakan, atas pengaduan tersebut, Disnaker janji akan turun ke perusahaan.

Karenanya, Disnaker berharap para buruh tidak melakukan mogok kerja karena bisa mengganggu produksi.

"Kami akan upayakan turun ke perusahaan. Kami sudah berkoordinasi dengan tim pengawas," kata Suwanto, Senin (14/2/2022).

Dijelaskan Suwanto, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial salah satunya melalui proses perundingan.

Apabila proses perundingan tersebut gagal dan tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat menggunakan haknya untuk melakukan mogok kerja.

"Mogok kerja adalah upaya terakhir jika tidak terjadi titik temu dengan perusahaan mengenai permasalahan tersebut, dan aksi dilakukan hanya sebatas mogok kerja di lingkungan pabrik, tidak berkonvoi dan anarkis," ucap Suwanto.

Menurut Suwanto, pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah tetap berhak mendapat upah. Lain halnya dengan pekerja yang melakukan mogok secara tidak sah, maka mereka tidak berhak mendapat upah.

"Dikatakan sah artinya mengikuti prosedur yang telah diatur oleh Undang-undang yang berlaku. Salah satunya pekerja atau serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan atau pengusaha dan Disnakers serta Polres, maksimal tujuh hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan," ujar Suwanto.

Adanya jeda waktu tujuh hari tersebut, tambah Suwanto, diharapkan bisa menjadi waktu penyelesaian oleh Disnaker dengan perusahaan. Dengan harapan tuntutan pekerja terakomodir, dan aktivitas perusahaan tetap berjalan normal.

Untuk itu, harap Suwanto, kepada perusahaan bersedia memenuhi tuntutan para serikat buruh atas hak normatif yang seharusnya diterima sesuai dengan ketentuan tersebut. Sebab, hal tersebut diatur pada Undang-undang dan menjadi kewajiban perusahaan.

"Tentunya akan ada sanksi jika tidak dilaksanakan. Sanksi terberat perusahaan tidak memenuhi hak pekerja adalah penutupan perusahaan,” tutur Suwanto. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved