Berita Nganjuk

Bermula Dari Program Wayahe Lapor Kapolres, Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Pil Koplo

Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap tiga orang yang diduga pengedar pil koplo dengan barang bukti sebanyak 6.782 butir.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
ist
Barang bukti ribuan butir pil koplo jenis double L yang diamankan dari para tersangka pengedarnya oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk.  

TRIBUNMATARAMAN.com | NGANJUK - Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap tiga orang yang diduga pengedar pil koplo dengan barang bukti sebanyak 6.782 butir.

Ketiga tersangka adalah WH (37) warga Desa Karangsemi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, RV (33) warga Desa Tegaron, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, dan MH (34) warga Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menjelaskan, pengungkapan peredaran pil koplo di kalangan pemuda tersebut berawal dari informasi yang diterima melalui program "Wayahe Lapor Kapolres".

Lewat program itu diperoleh informasi bahwa jalan Bypass Kota Nganjuk seringkali digunakan nongkrong dan transaksi narkoba.

"Informasi itupun langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di sekitaran jalan Bypass Kota Nganjuk tersebut," kata Pujo Santoso, Minggu (13/2/2022).

Saat penyelidikan, anggota Satresnarkoba mencurigai seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan.

Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pemuda tersebut ditemukan 95 butir pil koplo jenis double L.

Dalam pemeriksaan, pemuda tersebut mengaku mendapatkan pil koplo dari tersangka WH di rumahnya di Desa Karangsemi.

"Keterangan pemuda tersebut langsung dikembangkan dengan mengamankan tersangka WH di rumahnya," ucap Pujo Santoso.

Petugas Satresnarkoba, menurut Pujo Santoso, juga langsung melakukan penggeledahan rumah tersangka WH dan mendapati barang bukti 6.653  butir pil koplo yang telah dikemas dalam kertas aluminium foil dilapisi plastik siap edar dan dalam botol.

Selain itu, juga diamankan barang bukti handphone serta uang tunai diduga hasil penjualan pil koplo serta lainya.

"Saat itu juga, tersangka WH dan barang bukti diamankan di Polres Nganjuk," ujar Pujo Santoso.

Dalam pemeriksaan, tersangka WH mengaku mendapatkan pil koplo dari tersangka RV dan MH. Berdasar keterangan tersebut petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka RV dan MH di rumahnya masing-masing dengan barang bukti pil koplo dan handphone serta lainya.

"Ketiga tersangka pengedar pil koplo tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Nganjuk. Dan ketiganya terancap dijerat dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Pujo Santoso. (aru/Achmad Amru Muiz)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved