Berita Trenggalek

39 Ranperda Jadi PR DPRD Trenggalek Selama 2022

DPRD Kabupaten Trenggalek punya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan 39 rancangan peraturan daerah (ranperda) selama 2022

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
tribunmataraman/aflahul abidin
DPRD Kabupaten Trenggalek. 

TRIBUNMATARAMAN.com | TRENGGALEK - DPRD Kabupaten Trenggalek punya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan 39 rancangan peraturan daerah (ranperda).

Seluruh ranperda itu harus dirampungkan selama 2022.

Dari jumlah itu, enam di antaranya adalah ranperda tanggungan tahun sebelumnya atau 2021.

Ranperda itu saat ini masih dalam proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

Selain itu, ada juga 26 ranperda yang telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2022.

Sementara 7 ranperda lainnya masih dalam proses pengusulan.

Ketua Badan Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Kholis Widodo mengatakan, ke-39 ranperda itu antre untuk dibahas tahun ini.

"Sebagian sudah proses penuju perundangan," kata Kholis, Jumat (11/2/2022).

Ranperda yang harus diselesaikan tahun ini merupakan inisiatif dari dewan, pemkab, dan kumulatif terbuka.

Yang saat ini masih menjadi kendala, sebagian ranperda yang akan dibahas belum disesuaikan dengan aturan undang-undang terbaru. Misalnya, UU Cipta Kerja.

"Yang belum [sesuai], nanti kami sesuaikan dengan UU Ciptaker," sambung dia.

Dalam rapat kerja pembahasan bapemperda, DPRD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek menemukan beberapa ranperda terindikasi kurang kata dalam judul.

Temuan itu masih akan ditindaklanjuti hingga produk hukum yang disusun tak bermakna bias dan memberi kepastian hukum.

Kabag Hukum Pemkab Trenggalek, Agung Yudayana mengatakan, untuk mengubah judul ranperda, pihaknya harus berkonsultasi dengan Pemprov Jatim.

Hal itu diatur dalam Pergub 20/2018 tentang pedoman penyusunan program [pembentukan perda kabupaten/kota.

"Dari beberapa usulan, akan kami konsultasikan dengan pemprov," ujarnya.

Perubahan judul itu, lanjut dia, perlu dilakukan agar sesuai dengan undang-undang terbaru.

"Karena sekarang ada UU Ciptaker, jadi ranperda perlu penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi," pungkasnya. 


Foto: DPRD Kabupaten Trenggalek.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved