Berita Trenggalek

Pikap Angkut Rombongan Orang Terguling di Trenggalek, 8 Orang Luka-luka Sebagian Besar Lansia

Sebuah pikap yang mengangkut rombongan orang terguling di Trenggalek. Akibatnya, delapan orang luka-luka dan sebagian besar adalah lansia.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
ist/satlantas polres trenggalek
Kendaraan pikap pengangkut sekitar 20 orang yang mengalami kecelakaan tunggal di jalan kampung makadam di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek. 

TRIBUNMATARAMAN.com | TRENGGALEK - Sebuah pikap yang mengangkut banyak orang terguling di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.

Pikap itu mengangkut rombongan keluarga yang hendak datang ke acara resepsi.

Selain sopir, ada 20 penumpang lain yang berada di pikap. Sebagian besar mereka menumpangi bak bikap.

Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Meita Anisa Saputra menjelaskan, kecelakaan tunggal itu terjadi Rabu (10/2/2022) siang.

Ceritanya, pikap tersebut dalam perjalanan menuju ke rumah salah satu warga yang menggelar resepsi pernikahan.

Saat melewati jalan kampung makadam yang menanjak cukup curam, pikap tak kuat melaju, hingga akhirnya mundur.

Bagian kiri belakang pikap menabrak tebing. Pikap pun terguling ke sisi kanan.

"Ada delapan korban yang mengalami luka-luka. Kini sudah dirawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek," kata Meita, Kamis (11/2/2022).

Delapan korban itu mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan patah tulang.

Kebanyakan dari korban adalah lanjut usia (lansia).

Meita menjelaskan, para penumpang pikap tersebut adalah keluarga besar.

Pengemudi pikap bernama Lukman juga kerabat para penumpang.

Para korban, penumpang lain, dan sopir merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule.

"Lokasi tujuannya juga di Desa Sidomulyo. Tempat kejadian perkara kecelakaan tunggal ini berjarak cukup dekat dengan lokasi tujuan acara resepsi," sambungnya.

Meita menyebut, Satlantas Polres Trenggalek masih mendalami kejadian ini.

Anggota di lapangan telah meminta keketerangan para saksi, korban, hingga sopir pikap.

"Saat ini masih kami selidiki," sambung Meita.

Meita menjelaskan, dalam aturan yang ada, secara umum kendaraan barang seperti pikap dilarang untuk mengangkut orang.

Hal itu diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama. Kepada para pemilik pikap, kami minta agar tidak menaikkan penumpang orang ke kendaraannya. Karena ini sangat berbahaya," pungkasnya. (fla)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved