Berita Kediri
Kota Kediri Masuk Level 3 PPKM, Ini Aturan-aturan Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Kediri
Kota Kediri masuk ke level 3 PPKM. Untuk mencegah agar tidak semakin naik ke level 4, Pemkot Kediri mengeluarkan sejumlah kebijakan. Ini Daftarnya
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUN MATARAMAN.com|KEDIRI - Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar menyampaikan kebijakan penanganan Covid-19 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Kediri.
Kategori PPKM level 3 ini berdasar Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 yang mulai berlaku tanggal 8 hingga 14 Februari 2022.
“Kami dari Pemerintah Kota Kediri mengambil kebijakan agar tidak masuk level 4. Akan ada beberapa penyesuaian kegiatan yang ada di Kota Kediri,” ungkap Abdullah Abu Bakar.
Kebijakan yang diambil Pemkot Kediri diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor : 188.45/60/419.033/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Diantaranya, pada sektor pendidikan pembelajaran dilakukan secara online dan akan dievaluasi setiap minggu.
Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 pada anak didik dan mencegah terjadinya klaster sekolah.
Untuk mall, pusat perbelanjaan, swalayan, pasar tradisional, dan toko yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.
Kegiatan makan minum di tempat diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Sedangkan restoran, rumah makan dan café dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Untuk taman dan tempat wisata ditutup sementara. Begitu juga dengan tempat bermain anak di dalam mall juga ditutup. Ini untuk melindungi anak-anak kita,” ungkapnya.
Walikota menambahkan, akan ada pengalihan arus dalam rangka pembatasan mobilitas.
Akses masuk kota di simpang empat semampir, simpang empat alun-alun, simpang tiga water torn, serta akses dalam kota di Jl Panglima Sudirman dan Jl HOS Cokroaminoto akan ditutup mulai pukul 21.00 WIB.
“Saya mohon kepada masyarakat bisa memahami kebijakan ini. Semoga kita bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Kediri serta kondisi cepat pulih kembali,” pungkasnya.