Pembunuhan Juragan Mebel di Nganjuk

Ortu Juragan Mebel Korban Pembunuhan di Nganjuk Berharap Pelaku Dihukum Setimpal

Orang tua juragan mebel korban pembunuhan di Nganjuk, Joni Susanto, berharap pelaku dihukum sesuai perbuatannya dan hukum yang berlaku.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/ahmad amru muiz
Pemeriksaan terhadap MYS (28), terduga pelaku pembunuhan juragan mebel di Nganjuk. 

TRIBUNMATARAMAN.com | NGANJUK - Orang tua juragan mebel korban pembunuhan di Nganjuk, Joni Susanto, berharap pelaku dihukum sesuai perbuatannya dan hukum yang berlaku.

Ini dikarenakan anak kedua dari tiga bersaudara, BY (35) tersebut dirasa tidak bersalah namun dibunuh dengan sadis.

"Kami minta Polisi memproses hukum pelaku, sementara itu saja permitaan kepada Bapak Polisi," kata Joni Susanto.

Memang, diakui Joni Susanto, dirinya jarang bertemu dengan anaknya BY meski sama-sama di Kota Nganjuk. Ini dikarenakan anaknya tersebut disibukkan oleh aktivitas berdagang springbed di tokonya. Terakhir kali orang tuanya tersebut bertemu dengan anaknya dua pekan lalu.

"Dan kamipun saat bertemu merasa anak saya tidak mempunyai musuh siapapun, dan itu setiap kali kami bicara dengan anak saya," ucap Joni Susanto.

Baca juga: Juragan Mebel Meninggal Penuh Luka Bacok di Depan Garasi, Polisi Tangkap Sopir Korban

Joni mengaku tidak mengetahui apa motif dari pelaku sampai membunuh anaknya tersebut.

"Kami kaget juga anak kami meninggal dengan tidak wajar di depan garasi tempat penitipan mobil. Makanya kami minta diusut tuntas kematian anak kami," tutur Joni Susanto.

Sementara Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, saat ini barang bukti mobil pickup yang ditemukan di Blitar yang dijual pelaku dalam proses dibawa ke Mapolres Nganjuk. Dan untuk pelaku MYS warga asal Kota Malang tersebut akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Tersangka terancam hukuman hingga seumur hidup atau hukuman mati," tutur Boy Jeckson Situmorang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved