Berita Nganjuk

Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, 13 OPD Diharapkan Dapat Nilai A Dalam SAKIP 2022

Sebanyak 52 Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Nganjuk menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas tahun 2022.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
ist
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi (kiri) menyaksikan penanda tanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas tahun 2022 oleh salah satu Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Nganjuk. 

TRIBUNMATARAMAN.com | NGANJUK - Sebanyak 52 Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Nganjuk menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas tahun 2022.

Perjanjian Kinerja tersebut berisi pernyataan kesanggupan Kepala Perangkat Daerah menerima tugas dengan target yang telah ditentukan, dan keberhasilan atau kegagalan pencapaian target menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah.

Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi  meminta kegiatan tersebut tidak dipandang sebagai ritual semata. Namun hal itu sebagai upaya menjaga jajaran perangkat daerah agar terhindar dari permasalahan hukum.

"Jangan mengorbankan diri saudara untuk kepentingan orang lain dan jangan mengorbankan diri saudara untuk kepentingan kami sebagai Kepala Daerah," kata Marhaen Djumadi, kemarin.

Sementara Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk, Fajar Judiono mengatakan, perjanjian kinerja merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Untuk itu, semua Perangkat Daerah berperan mencapai target nilai SAKIP tersebut.

"SAKIP bukan pekerjaanya Inspektorat dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah saja, akan tetapi merupakan perkerjaan semuanya. Kita harus sunguh-sungguh melaksanakan itu dimulai dari perencanaan dan semua dokumennya harus bisa dipertanggungjawabkan sehingga menghasilkan implementasi yang baik," kata Fajar Judiono.

Dikatakan Fajar Judiono, ada 13 OPD yang ditargetkan nilai A dalam SAKIP. Yakni Bappeda, Inpektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas pada Urusan , ketertiban dan perlindangan masyarakat, Dinas Sosial, Dinas Pertanian sebagai urusan pilihan, Dinas pada urusan Kelautan dan Perikanan sebagai urusan pilihan, Perindustrian, Pariwisata, dan Urusan Perdagangan.

"Kami berharap yang membidangi ke-13 urusan tersebut bisa mendapatkan nilai A dalam SAKIP. Makanya ini yang harus diperhatikan," ucap Fajar Judiono.

Oleh karena itu, tambah Fajar Judiono, pihaknya berharap Perangkat Daerah segera melengkapi dan menyerahkan dokumen SAKIP kepada Bagian Organisasi Setda. Dengan demikian dokumen SAKIP tersebut bisa segera di proses.

"Dan agar kami bisa secepatnya melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap SAKIP dari OPD bersangkutan," tutur Fajar Judiono.  (aru/Achmad Amru Muiz) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved