Berita Kekerasan Seksual
Kakek di Tuban Rudapaksa Anak Temannya, Berdalih Istri Sudah Tua
kakek 53 tahun dari Kecamatan Jatirogo, kabupaten Tuban, Jawa Timur, diringkus polisi setelah dilaporkan merudapaksa anak teman sekaligus tetangganya.
Reporter: Mochamad Sudarsono
TRIBUNMATARAMAN.com | TUBAN - TS, kakek 53 tahun dari Kecamatan Jatirogo, kabupaten Tuban, Jawa Timur, diringkus polisi setelah dilaporkan merudapaksa anak teman sekaligus tetangganya.
Korbannya adalah perempuan 22 tahun dengan kondisi berkebutuhan khusus.
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, awalnya pelaku datang ke rumah korban Selasa (25/1/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.
TS datang ke rumah korban untuk mengantarkan perangkat sound system.
Saat pelaku datang, orangtua korban tanpa khawatir pergi meninggalkan rumah sejenak.
Korban yang saat itu berada di rumah sendirian lalu menjadi sasaran nafsu bejat pria berusia lanjut tersebut.
"Saat bapaknya keluar lalu pelaku memperkosa korban di kamar," ujarnya saat ungkap kasus, Rabu (2/2/2022).
Didampingi Kasat Reskrim AKP M Adhi Makayasa, Kapolres menjelaskan, korban sempat menolak tapi pelaku mengancam terus menerus.
Korban yang tak kuasa melawan akhirnya tak bisa berbuat banyak.
Setelah kejadian itu, orang tua korban melapor ke kepolisian hingga berhasil mengamankan tersangka.
"Tersangka ini kami amankan beserta beberapa barang bukti, seperti pakaian milik korban," terangnya.
Perwira menengah itu menambahkan, kepada polisi pelaku mengaku melakukan tindakan bejat karena istri yang sudah tua.
Sehingga timbul keinginan untuk menyetubuhi korban, karena istri sudah tidak bisa lagi memuaskan hasrat biologisnya.
"Tersangka sudah ditahan, dijerat pasal 285 KUHP pidana atau 289 KUHP pidana tentang pemerkosaan dan pencabulan dengan ancaman hukum penjara selama 12 tahun," pungkasnya.(nok)