Berita Nganjuk
Implementasikan SE Bupati, Bappeda Nganjuk Gelar Musyawarah 'Super Keren'
Bappeda Kabupaten Nganjuk menggelar musyawarah khusus perempuan dan kelompok rentan (Musyawarah Super Keren) tingkat Desa tahun 2023.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | NGANJUK - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk menggelar musyawarah khusus perempuan dan kelompok rentan (Musyawarah Super Keren) tingkat Desa tahun 2023.
Ini merupakan implementasi SE Bupati Nganjuk No 440/2710/411.010/2022 tentang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memfasilitasi musyawarah perencanaan khusus bagi perempuan, anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
Kepala BAPPEDA Kabupaten Nganjuk, Suharono menjelaskan, Musyawarah Super Keren merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk menyediakan kesempatan khusus untuk bermusyawarah. Sekaligus musyawarah yang berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan hinggga kabupaten.
"Pada tahun pelaksanaan ini, Musyawarah Super Keren tingkat desa akan dilaksanakan dengan menunjuk enam desa sebagai percobaan," kata Suharono dalam Rapat Koordinasi Bappeda Nganjuk, kemarin.
Enam desa tersebut adalah Desa Bareng Kecamatan Sawahan, Desa Margopatut Kecamatan Sawahan, Desa Klagen Kecamatan Rejoso, Desa Rejoso Kecamatan Rejoso, Desa Loceret Kecamatan Loceret, dan Desa Candirejo Kecamatan Loceret.
"Untuk saat ini enam desa dulu sebagai percobaan. Harapan kami pada tahun selanjutnya akan lebih banyak lagi desa yang melaksanakan Musyawarah Super Keren. Selanjutnya akan diikuti di tingkat kecamatan lalu di tingkat kabupaten," ucap Suharono.
Musyawarah Super Keren tersebut diadakan sebelum Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) bersama dengan forum perangkat daerah. Baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten.
Untuk teknis Musyawarah Super Keren di tingkat desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dengan didampingi Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).
Kemudian, dilaporkan dan dievaluasi oleh camat.
Dan untuk Musyawarah Super Keren tingkat kecamatan dilaksanakan oleh Camat dan dievaluasi oleh Tim Pembina Kabupaten. Sementara Musyawarah Super Keren tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh BAPPEDA dan dievaluasi oleh Kepala Daerah.
"Indikator keberhasilan Musyawarah Super Keren adalah kehadiran peserta, tersusunnya daftar kegiatan prioritas, dan diakomodikasinya usulan Musyawarah Super Keren dalam perencanaan pembangunan," tutur Suharono. (aru/Achmad Amru Muiz)