Kejamnya Penganiayaan di Penjara Bupati Langkat, Diduga Ada Korban Meninggal, Ini Fakta-faktanya
Komnas HAM Indonesia mengungkap temuan baru terkait penjara di rumah Bupati non aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Komnas HAM Indonesia mengungkap temuan baru terkait penjara di rumah Bupati non aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Penjara yang diklaim sebagai fasilitas rehabilitasi itu rupanya menggunakan cara ekstrem untuk merahbilitasi para tahanannya.
Temuan tersebut disampaikan oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam pada Sabtu (29/1/2022).
Berikut sejumlah fakta terbaru terkait penjara Bupati Langkat.
Baca juga: Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan Sebagai Wanita, Gus Miftah Beri Saran Kembali ke Kodrat
Penganiayaan Sistematis
Diketahui penjara itu rumah pribadi Bupati Langkat di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Saat pertama kali ditemukan, kondisi sejumlah tahanan mengalami luka dan lebam di tubuhnya.
Terbaru, berhembus kabar banyak tahanan yang kabur karena tak tahan hidup di kerangkeng sang bupati.
Choirul menyampaikan, ditemukan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Dugaan Ada yang Meninggal
Lebih lanjut, Choirul menjelaskan bahwa ada lebih dari satu tahanan yang meninggal selama dikurung di penjara pribadi milik Terbit.
"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa. Sehingga emang jika kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," kata Choirul Anam.
Choirul menambahkan, pihak kepolisian juga menemukan temuan serupa.
Kini Komnas HAM meminta agar polisi dan instansi terkait memberikan perlindungan kepada saksi yang berani memberikan penjelasan.
"Kami mohon beberapa yang memberikan kesaksian kepada kami untuk diberikan perlindungan hukum agar mereka memberikan kesaksian lancar," ucap Choirul.
Baca juga: Sosok Istri Bupati Langkat yang Disebut Urus Makanan Penguni Kerangkeng, Punya Kanal YouTube
Dipaksa Kerja 10 Jam Tanpa Gaji
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant CARE menemukan dua penjara pribadi yang dimiliki oleh Terbit.
Menurut pernyataan Migrant CARE, apa yang dilakukan oleh Terbit telah melanggar Undang-undang nomor 21 Tahun 2007.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/1/2022).
Selain dipenjara, para pekerja juga kerap disiksa dan dihajar oleh orang-orang suruhan sang bupati.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelas Anis.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.
Seusai bekerja, para pekerja sawit itu kembali dimasukkan ke dalam sel agar tidak bisa pergi ke mana-mana.
Para pekerja juga diberikan makanan yang tidak layak untuk manusia dan akan dihajar jika berani bertanya atau meminta gaji.
"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," kata Anis.
Pihak Migrant CARE saat ini berharap agar Komnas HAM dapat mengambil sikap tegas.
Sudah Ada 10 Tahun
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut bahwa petugas menemukan empat orang di dalam tempat mirip penjara ditu saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Terbit Rencana Perangin Angin.
"Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup teman-teman sekalian melakukan operasi tangkap tangan datang kerumah pribadi Bupati Langkat."
"Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (24/1/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Bahkan, empat orang yang ada di balik jeruji besi itu nampak luka-luka saat pertama kali ditemukan petugas.
Menurut informasi sementara, Panca Putra Simanjuntak menyebut bahwa kerangkeng mirip penjara itu digunakan untuk rehabilitasi para pecandu narkoba.
"Ternyata dari hasil pendalaman kita, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi," ucapnya.
Hal itu belum dipastikan kebenarannya dan belum diketahui apakah empat orang itu positif narkoba atau tidak.
Bahkan, meski tak memiliki izin, tempat mirip penjara itu sudah ada di sana selama 10 tahun.
Semuanya, juga dipekerjakan di lahan perkebunan sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin.
"Yang bersangkutan menerangkan bahwa itu, waktu saya tangkap, dia di perjalanan saya dalami itu sudah lebih dari 10 tahun," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Ada Penganiayaan Terstruktur, Ini Metode Ekstrem Rehabilitasi di Penjara Pribadi Bupati Langkat
Baca juga: Penampakan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Kamar Mandi Tak Layak, 1 WC Digunakan Puluhan Orang