Berita Kediri
Pemkot Kediri Ajak ASN Manfaatkan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Untuk Memiliki Rumah
Pemkot Kediri bekerjasama dengan BP-Tapera menawarkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada para aparatur sipil negara (ASN)
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Pemkot Kediri bekerjasama dengan BP-Tapera menawarkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kediri.
Sosialisasi progam Tapera menghadirkan bagian administrasi kepegawaian setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Joyoboyo, Balaikota Kediri, Jumat (28/1/2022).
Tapera adalah program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat untuk dapat memiliki atau membeli rumah dengan harga yang terjangkau.
Secara sistem program ini hampir sama seperti iuran asuransi BPJS atau dana kolektif yang berfokus pada properti.
Peserta yang mendaftar pada program ini harus mengeluarkan iuran yang nantinya akan dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera).
Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Kediri Drs Nur Muhyar saat membuka sosialisasi mengatakan, program ini dibuat untuk membantu masyarakat.
“Program ini dibuat untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan hunian pribadi. Program ini sudah ada sejak tahun 2016 dan telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2020,” jelasnya.
Pogram Tapera perlu disosialisasikan karena memberikan kemudahan dan belum sering didengar oleh masyarakat.
“Banyak informasi yang perlu diketahui agar kita semua dapat memahami manfaatnya,” jelasnya.
Wahyudi, Kepala Divisi Kepesertaan Badan Pengelola (BP) Tapera menerangkan, bahwa BP Tapera hadir untuk melengkapi jaminan sosial di Indonesia yang menjadi tabungan perumahan karyawan.
“Program ini hadir dengan mengedepankan prinsip gotong royong dan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan khususnya,” ujarnya.
Dijelaskan, sejumlah manfaat yang akan didapatkan jika terdaftar sebagai peserta Tapera. Manfaat tersebut diantaranya dapat menjadi solusi memiliki rumah dengan biaya yang terjangkau, mendapat dana bantuan untuk renovasi rumah, dan menghapus kesenjangan sosial.
Pelaksanaan Tapera mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Pembentukan Tapera untuk mengelola tabungan perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia mulai dari PNS, TNI/Polri, pekerja swasta hingga pekerja mandiri.