Berita Probolinggo

Berawal Dari Facebook, Polisi Gulung Sembilan Penadah Motor Curian di Probolinggo

Berawal dari unggahan jual motor di Facebook, polisi di Probolinggo menangkap sembilan penadah motor curian .

Editor: eben haezer
tribunjatim/danendra
Para penadah motor curian digelandang ke Mapolsek Leces, Kabupaten Probolinggo. 

Reporter: Danendra

TRIBUNMATARAMAN.com | PROBOLINGGO - Sebanyak sembilan penadah motor curian dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Leces, Probolinggo.

Penangkapan tersebut bermula saat penadah menjual salah satu motor curian ke Facebook, Kamis (20/1).

Unggahan itu dilihat sang pemilik motor, Muhammad Firman Ghozali warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Firman yakin bahwa motor yang dijual di Facebook adalah miliknya.

Sebab, ciri-ciri fisik motor dalam foto yang diposting identik dengan motor miliknya.

Motor Honda Supra X 125 CC milik Firman hilang pada Selasa 4 Oktober 2021 sekira pukul 20.30 WIB.

Motor itu ia parkir di teras samping rumah dalam keadaan dikunci setir.

"Korban melapor kepada kami setelah mengetahui postingan Facebook itu. Lalu, kami dan korban mengeceknya. Korban meyakini kalau motor itu miliknya. Kami kemudian membekuk pelaku penadah dan mengamankan barang bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Leces, Aipda Eko Apriyanto, Senin (24/1).

Polisi meringkus tersangka pertama, yakni M. Hodli (39) warga Desa Pegalangan Kidul, Maron, Kabupaten Probolinggo.

Usai dilakukan pengembangan, polisi menangkap delapan pelaku lain, Abdul Jalal (49) warga Desa Ganting Wetan, Maron, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Untung (47) Desa Sentong, Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Musleha (49) Desa Randujalak, Besuk, Kabupaten Probolinggo, dan Bakir (46) Desa Alas Tengah, Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, Sanusi (42) warga Desa Alaskandang, Besuk, Kabupaten Probolinggo, Hariyono (45) Desa Cukur Gondang, Grati, Kabupaten Probolinggo, Hesim (38) Desa Maron Kidul, Maron, Kabupaten Probolinggo, serta Solehudin (37) Desa Liprak Kulon, Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

"Total ada sembilan penadah yang kami amankan. Mereka disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (nen) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved