Berita Tulungagung
Sebulan Lebih Menghirup Udara Bebas, Perempuan Pencuri HP di Tulungagung Akhirnya Diciduk Polisi
Perempuan pencuri HP milik warga yang sedang ditinggal salat di Tulungagung akhirnya ditangkap polisi. Kejahatannya sempat tak terendus 1 bulan lebih
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Polisi menangkap CZ (39), terduga pelaku pencurian telepon genggam milik MFM (19), warga KelurahanJepun, Kabupaten Tulungagung.
Terduga pelaku, perempuan asal Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru ini sempat menjual ponsel jenis Xiaomi Redmi Note 8 tersebut.
Menurut Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto, kini CZ telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya telah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," terang Siswanto.
Siswanto mengungkapkan, dugaan pencurian yang dilakukan CZ terjadi pada 23 November 2020 silam, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu korban tengah berkunjung ke rumah kerabatnya di Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru.
Hingga menjelang magrib, MFM pamit untuk melaksanakan salat di masjid.
"Saat itu korban meninggalkan HP-nya di sofa ruang tamu, karena dia nantinya akan balik," sambung Siswanto.
Sekembali dari masjid MFM tidak menemukan ponsel miliknya di sofa.
Ia sudah minta tolong kerabatnya untuk mencari ponselnya itu, namun tak juga ketemu.
Korban baru melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedungwaru pada Rabu (12/1/2022).
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil melacak keberadaan ponsel warna hijau metalik milik MFM.
Ponsel itu ternyata sudah dibeli oleh AP (21), warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung.
Polisi lalu meminta keterangan AP, untuk menunjukkan dari mana ponsel itu.
"Saksi ini mengaku membeli HP itu dari CZ. Akhirnya kami mencari keberadaan CZ," tutur Siswanto.