Berita Tulungagung
Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Anggota DPRD Tulungagung Siap Disidangkan di Pengadilan
Perkara pelanggaran protokol kesehatan oleh anggota DPRD Tulungagung, Basroni, siap disidangkan di Pengadilan Negeri Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Saat itu pemerintah masih memberlakukan PPKM Level 4.
Basroni beralasan, pagelaran itu sesuai aspirasi masyarakat sekitar untuk tolak balak.
Pertunjukan di masa PPKM Level 4 ini tanpa izin dan menimbulkan kerumunan besar.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung lalu membubarkan acara ini.
Polisi lalu memroses perkara ini dan menjerat Basroni dengan Undang-undang Wabah Penyakit Menular serta Kekarantinaan Kesehatan.
Kasus Kedua
Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Basroni adalah kasus kedua selama pandemi Virus Corona.
Sebelumnya Kades Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto juga dijerat pasal yang sama.
Saat itu Hariyanto menggelar perayaan ulang tahun istrinya, di Singapore Waterpark miliknya.
Pengadilan memutusnya bersalah dan mejatuhkan hukuman denda sebesar Rp 8.000.000 subsider tiga bulan penjara. (David Yohanes)