Berita Tulungagung

Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Anggota DPRD Tulungagung Siap Disidangkan di Pengadilan

Perkara pelanggaran protokol kesehatan oleh anggota DPRD Tulungagung, Basroni, siap disidangkan di Pengadilan Negeri Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Basroni, anggota DPRD Tulungagung, terlapor dugaan pelanggaran protokol kesehatan PPKM Level 4. 

Saat itu pemerintah masih memberlakukan PPKM Level 4.

Basroni beralasan, pagelaran itu sesuai aspirasi masyarakat sekitar untuk tolak  balak.

Pertunjukan di masa PPKM Level 4 ini tanpa izin dan menimbulkan kerumunan besar.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung lalu membubarkan acara ini.

Polisi lalu memroses perkara ini dan menjerat Basroni dengan Undang-undang Wabah Penyakit Menular serta Kekarantinaan Kesehatan.

Kasus Kedua

Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Basroni adalah kasus kedua selama pandemi Virus Corona.

Sebelumnya Kades Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto juga dijerat pasal yang sama.

Saat itu Hariyanto menggelar perayaan ulang tahun istrinya, di Singapore Waterpark miliknya.

Pengadilan memutusnya bersalah dan mejatuhkan hukuman denda sebesar Rp 8.000.000 subsider  tiga bulan penjara. (David Yohanes)  

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved