Berita Tulungagung

Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Anggota DPRD Tulungagung Siap Disidangkan di Pengadilan

Perkara pelanggaran protokol kesehatan oleh anggota DPRD Tulungagung, Basroni, siap disidangkan di Pengadilan Negeri Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Basroni, anggota DPRD Tulungagung, terlapor dugaan pelanggaran protokol kesehatan PPKM Level 4. 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Perkara pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan tersangka  Basroni, anggota DPRD Tulungagung telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Bahkan perkara ini telah diteruskan ke Pengadilan Negeri Tulungagung dan siap disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan pihaknya menerima berkas perkara dari penyidik Polres Tulungagung pada 10 Januari 2022.

Setelah melakukan penelitian berkas, perkara dinyatakan P21 (lengkap) pada Senin (17/1/2022).

Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua pada Selasa (18/1/2022).

"Hari Selasa kemarin dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik kepolisian kepada kami," terang Agung, Kamis (20/1/2022).

Kejari Tulungagung menunjuk dua jaksa untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal perkara ini.

Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada Rabu (19/1/2022) kemarin.

Perkara sudah tercatat di PN Tulungagung dan akan disidangkan pada 26 Januari 2022 mendatang.

Basroni dituntut didakwa dengan pasal  14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.

Jaksa juga menggunakan dakwaan alternatih pasal 9 ayat (1) junto pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tersangka tidak ditahan karena ancamannya kurang dari lima tahun," sambung Agung.

Sebelumnya penyidik Kepolisian melimpahkan barang bukti berupa gunungan wayang.

Selain itu ada juga sebuah undangan acara ruwatan yang dilaksanakan di rumah Basroni.

Basroni mengelar pertunjukan wayang kulit di rumahnya, Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, pada 21 Agustus 2021 malam.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved