Pembunuhan di Jember

Dalam Seminggu Terjadi 2 Pembunuhan di Jember, Salah Satunya Korban Disumpal Celana Dalam

Dalam sepekan terjadi dua kali pembunuhan di Kabupaten Jember. Salah satunya, korban tewas dicekik lalu mulutnya disumpal celana dalam

Editor: eben haezer
surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik
Konferensi pers kasus pembunuhan di Kecamatan Sukowono, Jember. Dalam pembunuhan itu, korban dicekik lalu disumpal mulutnya oleh pacarnya yang cemburu. 

Reporter: Sri Wahyunik

TRIBUNMATARAMAN.com | JEMBER - Dalam sepekan terjadi dua kali pembunuhan di Kabupaten Jember.

Kamis (13/1/2022) lalu, terjadi pembunuhan di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono. 

Kemudian, Selasa (18/1/2022), pembunuhan terjadi di dekat Stasiun Jember, tepatnya di Jl Wijayakusuma, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.

Dalam dua peristiwa pembunuhan itu, pelakunya sama-sama ditangkap dan dihajar warga.

Dalam perkara pembunuhan di Kecamatan Sukowono, Surya telah melansir peristiwa itu pekan lalu. "Rilis yang kedua, perkara pembunuhan yang terjadi di Sukowono dengan tersangka SYP (25) warga Kabupaten Situbondo," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (19/1/2022).

Yogi mengungkap cara pembunuhan yang dilakukan oleh SYP/Salim Yuda Prawira terhadap sang pacar, Wahyu Nurmadhani (20). Salim mencekik leher Ayu, panggilan akrab Wahyu Nurmadhani.

"Pelaku mencekik korban, sambil juga menutup mulut korban memakai celana dalam milik korban," ujar Yogi.

Karena cekikan, dan sumpalan itu yang diduga kuat menjadi penyebab Ayu tidak bisa bernafas sampai meninggal dunia.

Yogi mengungkap, Salim melakukan perbuatannya itu karena cemburu. Dia dan Ayu mengaku baru pacaran sebulan terakhir. Namun dia mendengar Ayu hendak dijodohkan dengan orang lain.

Karenanya, dia datang ke rumah Ayu dari Situbondo ke Desa Pocangan, Sukowono, pada Kamis (13/1/2022). Dia masuk rumah Ayu dengan melompati jendela yang terbuka, kemudian bersembunyi di antara gantungan baju selama beberapa jam.

Hingga akhirnya, Ayu pulang ke rumahnya, dan masuk kamar kemudian berbincang dengan seseorang di telepon. Perbincangan di telepon itu membuat Salim naik pitam. Dia pun keluar dari persembunyian, dan tak lama kemudian mencekik Ayu dan menyumpal mulut Ayu memakai celana dalam.

Salim terpergok ayah Ayu satu jam setelah kejadian. Salim sempat berusaha kabur, namun ditangkap warga. Ia pun babak belur dihajar warga, kemudian ditangkap polisi.

Polisi menjerat Salim memakai Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved