Pembunuhan di Jember

Tukang Servis TV yang Menghabisi Nyawa Guru Les Piano di Jember Terancam Penjara Seumur Hidup

Tukang servis TV yang membunuh Prita Hapsari alias Ita, guru les piano di Jember, terancam hukuman penjara seumur hidup

Editor: eben haezer
surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik
Polisi menggelar konferensi pers kasus pembunuhan seorang wanita oleh tukang servis TV di Patrang, kabupaten Jember, Rabu (19/1/2022) 

Reporter: Sri Wahyunik

TRIBUNMATARAMAN.com | JEMBER - Hafid Prasetyo Hadi (31) tukang servis TV dari Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, kabupaten Jember, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Ancaman penjara seumur hidup ini bakal membayanginya setelah menghabisi nyawa Prita Hapsari alias Ita, guru les piano yang tinggal di Jl Wijayakusuma, kelurahan Jember Lor, kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menuturkan, penyidik telah menetapkan Hafid sebagai tersangka dala peristiwa tersebut.

"Kami menerapkan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan untuk memudahkan melakukan tindak pidana, subsider Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, dan 20 tahun," ujar Yogi dalam rilis di Rupatama Polres Jember, Rabu (19/1/2022) sore.

Baca juga: Setelah Menghabisi Nyawa Korbannya, Tukang Servis TV di Jember Bawa Kabur Uang Rp 13,2 Juta

Polisi melakukan olah TKP dugaan perampokan dan pembunuhan di Patrang, Jember,  Selasa (18/1/2022)
Polisi melakukan olah TKP dugaan perampokan dan pembunuhan di Patrang, Jember, Selasa (18/1/2022) (surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik)

Saat ini, Hafid sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jember. Sementara itu, dari catatan kepolisian, Hafid tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

"Tidak memiliki catatan kriminal apapun dari catatan kepolisian," imbuh Yogi.

Perbuatan yang dilakukan Hafid, Selasa (18/1/2022) kemarin, merupakan tindak kriminalitas pertama kalinya. Selain tidak punya catatan buruk di kepolisian, selama ini, Hafid dikenal baik oleh warga sekitar, juga orang yang menjadi pelanggan jasanya.

Karenanya, di hadapan polisi, Hafid mengaku khilaf dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. "Saya khilaf, saya menyesal," ujarnya.

Kebutuhan akan uang untuk membayar utang menyebabkan Hafid gelap mata. Dia tega membunuh seorang klien yang memakai jasa perbaikan televisi kepadanya, setelah tidak diberi pinjaman uang, Selasa (18/1/2022).  

Baca juga: Tukang Servis TV Pelaku Pembunuhan di Jember Ternyata Sudah Kenal Dengan Korbannya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved