Berita Kediri

Ditopang Industri Rokok, KPPBC Kediri Himpun Penerimaan Negara Rp 32,88 Triliun Meski Ada Pandemi

Di tengah pandemi covid-19, KPPBC Tipe Madya Kediri menghimpun penerimaan Negara sebesar Rp 32.8 Triliun. Industri rokok beri kontribusi terbesar

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Konferensi pers untuk memaparkan capaian kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri, Rabu (19/1/2022). 

TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Di tengah Pandemi Covid -19 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri tahun 2021 berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebanyak Rp 32.876.261.089.066.

Perolehan ini mampu melebihi target 118,13 persen atau setara Rp 32,88 triliun. Jumlah ini setara dengan 18,26 persen penerimaan cukai nasional. 

Kepala Kantor KPPBC Kediri, Sunaryo menjelaskan, peningkatan penerimaan juga mengalami peningkatan hampir 22 persen. 

"Surplusnya hampir Rp 5 triliun. Mudah-mudahan pada 2022 bisa kita pertahankan," ungkap Sunaryo kepada awak media, Rabu (19/1/2022).

Di samping penerimaan, KPPBC Kediri juga hadir langsung di tengah masyarakat untuk memetakan dan memberikan asistensi kepada UMKM. 

"Baru Kabupaten dan Kota Kediri sudah ada 180 UMKM mulai dari omZet, bahan baku, market serta kontinuitas berikut dengan permasalahannya," ungkapnya.

Pada 2022 UMKM yang telah berhasil dipetakan akan mendapatkan tindak lanjutnya.

"Mudah-mudahan dengan dukungan pemerintah daerah kami mampu meraih kembali target dan banyak memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara," harapnya.

Diungkapkannya, KPPBC Kediri mampu mendapatkan penerimaan mencapai Rp 32,88 triliun dari sektor cukai di Kediri.

"Kita patut bersyukur mampu memberikan kontribusi yang terbesar bagi bangsa dan negara. Kontribusi terbesar dari industri rokok, utamanya PT Gudang Garam," jelasnya.

Dari aspek penerimaan terlihat kinerja yang bagus sehingga mampu surplus mencapai Rp 5 triliun sehingga merupakan pencapaian yang luar biasa.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan 4 fungsi utamanya yaitu Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community Protector dan Revenue Collector.

KPPBC Kediri merupakan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang mempunyai wilayah kerja meliputi, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. 

Dari sisi community protector, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang illegal terus meningkat, baik yang bersifat preventif maupun represif. 

Selama 2021, KPPBC Kediri telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 124 Surat Bukti Penindakan (SBP).

Rinciannya, hasil tembakau sebanyak 66 SBP dengan jumlah total 3.697.898 batang rokok, 300 Ml Liquid Vape, 4.590 Gram TIS.

Kemudian etik alkohol sebanyak 19 SBP dengan jumlah total 1.604 liter dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 34.672.000.

Sementara barang kiriman pos yang diamankan dan telah dimusnahkan sebanyak 35 SBP terdiri sex toys 22 biji dan spare part bekas 27 unit.

Selain itu ada satu SBP pelanggaran administrasi persyaratan perizinan perusahaan hasil tembakau yang tidak terpenuhi.

Selanjutnya SBP 41 dan SBP 42 dengan barang bukti 101.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Hasil persidangan pengadilan dengan putusan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Sedangkan SBP 81, SBP 82 disita barang bukti rokok tanpa dilengkapi pita cukai sebanyak 129.560 batang saat ini masih proses persidangan dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp 86 juta.

Sementara SBP 120 disita barang bukti 2.912.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai saat ini masih proses persidangan dengan potensi kerugian pemasukan negara mencapai Rp 1,9 miliar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved