Berita Blitar

BPN Kota Blitar Targetkan Sertifikasi 3.300 Bidang Tanah dalam Program PTSL 2022

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar menargetkan ada 3.300 bidang tanah ikut program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada 2022

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Kepala BPN Kota Blitar, Sukidi (kiri) mendampingi Wakil Wali Kota Blitar, Tjutjuk Sunario menyerahkan sertifikat tanah program PTSL 2021 kepada warga di kantor Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar, Rabu (19/1/2022).  

TRIBUNMATARAMAN.com I BLITAR - Sekitar 6.500 bidang tanah di Kota Blitar masih belum bersertifikat pada 2022.

Dari total itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar menargetkan ada 3.300 bidang tanah ikut program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun ini. 

Hal itu diungkapkan Kepala BPN Kota Blitar, Sukidi, saat penyerahan sertifikat tanah program PTSL 2021 di kantor Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar, Rabu (19/1/2022). 

"Tahun ini, kami mendapat target 3.300 bidang tanah ikut program PTSL," kata Sukidi. 

Sukidi mengatakan 3.300 bidang tanah itu akan dilakukan proses pengukuran dan penerbitan sertifikat pada tahun ini. 

Menurutnya, target PTSL pada 2022 ini lebih banyak dibandingkan pada 2021.

Pada 2021, BPN Kota Blitar hanya mendapat target 950 bidang tanah dalam program PTSL. 

Program PTSL pada 2021 dilakukan dua tahap. Tahap pertama sebanyak 450 bidang tanah diselesaikan pada akhir Juni 2021.

Sedang tahap dua sebanyak 500 bidang tanah dilaksanakan akhir Juli 2021 dan selesai akhir September 2021.

"Program PTSL 2021 tahap pertama sudah kami serahkan Juni 2021, sedang yang tahap dua sebanyak 500 bidang kami serahkan tahun ini," ujarnya. 

Selain itu, kata Sukidi, masih ada 3.200 bidang tanah yang sudah dilakukan pengukuran pada 2018-2020, tapi belum dilakukan penerbitan sertifikat. 

Menurutnya, sebanyak 3.200 bidang tanah yang sudah dilakukan pengukuran itu akan diterbitkan sertifikatnya tahun ini juga jika Pemkot Blitar membantu anggaran penerbitan sertifikat. 

"Karena tahun ini kami hanya mendapat anggaran dari pusat untuk penerbitan 3.300 bidang tanah. Kalau dari Pemkot mau membantu anggaran, yang 3.200 bidang tanah yang sudah pengukuran akan kami selesaikan juga tahun ini," katanya. 

Dikatakannya, biaya penerbitan sertifikat program PTSL sebesar Rp 125.000 per bidang tanah. 

Anggaran itu sudah ditanggung oleh pemerintah. 

Anggaran itu di luar biaya pembelian patok, materai, dan keperluan lain. 

Biaya pembelian materai dan patok dibebankan kepada pemohon sertifikat program PTSL. 

"Program PTSL ini gratis untuk penerbitan sertifikat tanah. Tapi untuk biaya materai dan patok dibebankan kepada pemohon," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved