Berita Lumajang
Laskar Bineka Minta Proses Hukum HF Penendang Sesajen di Lereng Semeru Dilakukan di Lumajang
Tidak ada alasan menolak tuntutan. Intoleran tidak boleh berkembang di Lumajang. Kami setuju proses penyidikan di Polres Lumajang.
TRIBUNMATARAMAN.COM | Lumajang - Massa yang mengatasnamakan Laskar Bineka menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Lumajang.
Mereka menyuarakan 4 tuntutan atas kasus Hadfana Firdaus (HF), penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru yang sudah ditangkap Polda Jatim.
Tuntutan pertama, mereka menginginkan semua proses hukum HF dapat berlangsung di Lumajang.
Mansur salah seorang koordinator aksi mengatakan, pihanya bersikeras HF diadili di Lumajang karena buntut aksi penendangan sesajen telah menyakiti hati banyak masyarakat.
Ritual sesajen selama ini menjadi kultur budaya masyarakat, utamanya warga di lereng Semeru. Ia tak ingin adat-istiadat ini dirusak oleh orang-orang yang tidak dapat memahami bahwa kemajemukan budaya.
"Tindakan intoleran harus dihukum secara tegas. Kami maafkan perbuatannya, tapi hukum tetap harus berjalan," tegas Mansur.
Kedua, massa mendesak pihak kepolisian tidak hanya mengamankan HF saja.
Namun juga perekam video, atau siapa pun yang terlibat. Ketiga, menginginkan agar Pemkab Lumajang melakukan pendataan dan penertiban posko-posko relawan di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru.
Sebab ditengarai, ada kelompok yang ditengarai tidak murni datang sebagai relawan. Namun, memiliki maksud lain yang berseberangan dengan niat tersebut.
"Jangan sampai mereka yang murni datang sebagai relawan ditunggangi oleh kelompok-kelompok intoleran anti Pancasila," ujarnya.
Terakhir massa meminta Pemkab Lumajang menetapkan Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo dinobatkan sebagai Desa Bhineka Tunggal Ika.
Sebab selama ini warga di sana selalu hidup rukun berdampingan walaupun berbeda keyakinan.
Ketua DPRD Lumajang Anang Ahmad Syaifuddin, mengatakan pihaknya akan segera menandatangi draft tuntutan. Kemudian tuntutan tersebut akan diteruskan ke Pemkab Lumajang dan Polres Lumajang.
"Tidak ada alasan menolak tuntutan. Intoleran tidak boleh berkembang di Lumajang. Kami setuju proses penyidikan di Polres Lumajang," tandasnya. (Tonny Hermawan)