Pengacara Pria Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Keberatan Kliennya Jadi Tersangka
pengacara tersangka penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, keberatan dengan penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Editor:
eben haezer
tribunjatim/luhur pambudi
Hadfana Firdaus saat di Mapolda Jatim. Pria penendang sesajen itu meminta maaf.
Guna menyambut iktikad baik tersebut, ia sebagai pengacara hukum berniat menghubungkannya dengan pihak Polda Jatim, terlebih dahulu.
Dan disepakati, bahwa pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, kliennya direncanakan bakal menyerahkan diri atau tiba di Mapolda Jatim.
Namun, semua rencana tersebut gagal total, setelah dirinya mendapati kabar sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (13/1/2022) malam.
Kliennya itu, diamankan petugas lebih dulu, di Mapolsek Banguntapan, Polres Bantul, Polda DIY.
"Kan kaget saya. Kita sudah bangun komunikasi untuk menyerahkan atau membawa HF untuk memberikan klarifikasi, tiba-tiba lain cerita kita bangun komunikasi dari Dirintelkam," pungkasnya.