Pelecehan Seksual di Unesa
Dosen yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual di Unesa Dinonaktifkan Mulai Hari Ini
Unesa menonaktifkan dosen yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi saat bimbingan skripsi.
Reporter: M Zainal Arif
TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Kabar adanya pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dosen Universitas Negeri Surabaya (UNESA) kepada sejumlah mahasiswi mendapat tanggapan dari pihak kampus.
Kabar ini menjadi viral setelah muncul postingan dari akun anonim di Instagram @dear_unesacatcallers.
Bahkan akun tersebut hari ini, Senin (10/1/2022) memposting sebuah pernyataan bernada ancaman apabila pihak Unesa setengah-setengah dalam penyelesaian kasus.
"Dalam penyelesaian perkara, biasanya pihak rektorat akan memanggil pihak bersangkutan, melalui lobby-lobby yang dikemas mediasi dan pada akhirnya pelaku hanya dihadiahi sanksi administrasi ringan," tulis postingan akun tersebut.
"Unesa jangan khawatir, kami para perempuan yang melawan memilki nama-nama para pelaku beserta foto-fotonya. Jika penyelesaian kasus ini setengah-setengah, kami akan tetap ada dan berlipat ganda, membunyikan sirine tanda bahaya dan memberikan peringatan disetiap sudut Unesa," imbuh akun tersebut.
Baca juga: Dosen Unesa Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
Menanggapi hal tersebut, Unesa menggelar press conference di Lobby Rektorat Kampus, Senin (10/1/2022) sore.
"Pertama, kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih terhadap penyintas yang sudah menyuarakan kasus ini," ujar Kepala Humas Unesa, Vinda Maya Setyaningrum.
Ia berharap, penyintas berani bersuara dan melakukan pengaduan atas kekerasan seksual yang mereka alami dengan sejumlah jaminan.
"Kami (Unesa) akan memberikan perlindungan kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis maupun hukum," tegasnya.
Sementara untuk dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen jurusan Hukum terhadap mahasiswi, UNESA menempuh langkah cepat dan terukur.
Di antaranya, membentuk tim investigasi dari unsur jurusan Hukum dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk mengusut cepat dan tepat kasus tersebut.
Tim ini sudah memanggil dan meminta keterangan kepada terduga pelaku dan penyintas.
"Dalam penanganan kasus, kami (Unesa) menjunjung tinggi prinsip pro-korban," tegasnya.
Setelah pimpinan Unesa melakukan rapat bersama tim investigasi siang ini diputuskan bahwa terduga pelaku dinonaktifkan per 10 Januari 2022.