Press Release

Dewan Pers dan Organisasi Pers Akan Hadir Lihat Sidang Putusan Kasus Penganiayaan Jurnalis Nurhadi

Dewan Pers bersama organisasi pers akan menghadiri sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya

Editor: eben haezer
dok.AJI Surabaya
Sejumlah anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi di depan PN Surabaya setelah berakhirnya sidang perdana perkara penganiayaan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya, Rabu (22/9/2021) 

Selain itu, dalam sidang dakwaan pada 22 September 2021, dua polisi aktif ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun, tiga pasal tersebut tidak digunakan dalam tuntutan kedua terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved