Berita Tulungagung
13 Desa di Tulungagung Diminta Mengembalikan Kelebihan Bayar Penggunaan Keuangan Desa
13 desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur harus mengembalikan kelebihan bayar ke Rekening Kas Desa karena ada ketidaksesuaian pembayaran.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Sebanyak 13 desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur harus mengembalikan kelebihan bayar ke Rekening Kas Desa.
Sebab dari hasil audit keuangan tahun anggaran 2021 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tulungagung, ada ketidaksesuaian pembayaran dan realisasi proyek.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjo Harsono, mengatakan ada 274 desa di 18 Kecamatan.
Dari jumlah itu pihaknya mengambil 36 desa untuk diperiksa penggunaan keuangannya secara acak.
"Masing-masing kecamatan diambil secara acak dua desa, jadi ada 36 desa," terang Tranggono, Senin (10/1/2022).
Pemeriksaan ini bagian pemeriksaan rutin yang dilakukan inspektorat.
Pemeriksaan meliputi penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa maupun Bantuan Keuangan (BK).
Hasilnya, dari 36 desa itu ada 10 desa yang ditemukan kelebihan bayar.
"Setiap desa rata-rata ada temuan sekitar Rp 10 desa. Semuanya wajib mengembalikan ke rekening kas desa," tegas Tranggono.
Selain audit rutin tersebut, Inspektorat Kabupaten Tulungagung juga menerima aduan masyarakat.
Selama 2021 ada tiga aduan dugaan penyelewengan keuangan desa.
Dari tiga desa yang dilaporkan itu, Inspektorat berhasil menemukan penyelewengan seperti dugaan masyarakat.
Temuan terbesar senilai Rp 120 juta, sedangkan yang lain puluhan juta.
Seluruhnya diminta untuk mengembalikan ke Rekening Kas Desa.
Jika tidak dikembalikan, maka temuan ini bisa menjadi celah penegak hukum karena ada potensi kerugian keuangan negara.
"Para penanggung jawab diberi waktu selama 2 bulan untuk mengembalikan. Jika tidak bisa masuk ke ranah hukum," sambung Tranggono.
Secara khusus penanggung jawab penggunaan anggaran ini adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Dari temuan Inspektorat ini, mereka adalah para perangkat desa.
Karena itu Inspektorat menegur Kepala Desa dan Camat untuk melakukan pembinaan.
"Tidak ada kepala desa yang terlibat. Semuanya dari perangkat, seperti Kaus Pembangunan," ungkap Tranggono.
Hampir semua temuan ini terkait pembangunan fisik.
Misalnya rencana pavingisasi sepanjang 100 meter, namun realisasinya hanya 90 meter.
Selama pemeriksaan acak ini Inspektorat juga menemukan kesalahan administrasi.
Temuan yang umum adalah salah menempatkan kode rekening, atau belum membayar pajak terkait penggunaan anggaran.