Berita Nganjuk
Plt Bupati Nganjuk Kecewa Proyek Pedestrian tak Rampung Sesuai Target
Pembangunan pedestrian sisi timur sepanjang jalan A Yani Kota Nganjuk belum selesai 100 persen saat waktu pengerjaan habis per 31 Desember 2021.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | NGANJUK - Pembangunan pedestrian sisi timur sepanjang jalan A Yani Kota Nganjuk belum selesai 100 persen saat waktu pengerjaan habis per 31 Desember 2021.
Hal itu membuat Plt Bupati Nganjuk merasa kecewa.
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, kontraktor pelaksanaan proyek Pedestrian sudah seringkali diingatkan untuk mempercepat pembangunan Proyek Pedestrian.
Ini dikarenakan selain waktu yang sempit juga kondisi cuaca hujan yang seringkali menghambat pengerjaan pembangunan Pedestrian.
"Kontraktor pelaksana selalu bilang optimis bisa menyelesaikan pekerjaanya, tapi kenyataanya hingga batas akhir pengerjaan ternyata proyek pedestrian belum 100 persen selesai," kata Marhaen Djumadi, Minggu (2/1//2022).
Dikatakan Marhaen Djumadi, pihaknya telah melihat langsung hasil pengerjaan proyek Pedestrian menjelang batas akhir pengerjaan. Dimana masih banyak bagian pedestrian yang belum sempurna dikerjakan. Termasuk lampu penghias pedestrian dan PJU yang belum terpasang semuanya.
"Kami prediksikan pengerjaan baru sekitar 95 pesen. Tapi lebih pastinya nanti menunggu hasil kajian dan evaluasi dari lapangan oleh tim Pemkab Nganjuk," ucap Marhaen Djumadi.
Melihat hal tersebut, menurut Marhaen Djumadi, Pemkab Nganjuk akan memberikan sanksi kepada kontraktor pemenang tender Proyek Pedestrian sesuai aturan yang berlaku.
Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan ada blacklist terharap kontraktor proyek pembangunan Pedestrian karena tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai kontrak perjanjian.
"Yang pasti, sanki dan denda tersebut tidak bisa dihindarkan bagi kontraktor pemenang tender sesuai aturan yang ada. Kami tidak ada toleransi terhadap hal itu," tandas Marhaen Djumadi.
Sejak awal, Marhaen Djumadi berharap agar pembangunan Pedestrian beserta fasilitas pendukung di sepanjang jalan A Yani bisa selesai tepat waktu.
Dengan demikian pada malam tahun Baru 2022 warga sedikit banyak bisa ikut menikmati hasil pembangunan Pedestrian di Kota Nganjuk tersebut.
Akan tetapi, karena pengerjaan belum selesai 100 persen maka Pedestrian sebagai fasilitas umum andalan kedepannya hasil dari penataan kota Nganjuk tersebut tidak dapat dinikmati masyarakat.
"Ini yang membuat kami menyesal tidak dapat memberikan hadiah tahun baru kepada warga Kabupaten Nganjuk berupa fasilitas baru di Kota Nganjuk," ujar Marhaen Djumadi.
Oleh karena itu, dikatakan Marhaen Djumadi, pihaknya juga akan meminta pertanggung jawaban kontraktor pelaksana proyek Pedestrian dan pengerjaan harus diselesaikan sampai tuntas semuanya.
"Kami tidak ingin proyek pedestrian itu tidak sempurna seperti yang diharapkan. Makanya harus bisa diselesaikan dengan baik bagaimanapun caranya sesuai ketentuan Pemerintah," tutur Marhaen Djumadi. (aru/Achmad Amru Muiz)