Sabtu, 18 April 2026

Berita Entertainment

Selain Artis Ikatan Cinta Cassandra Angelie, Polisi Bocorkan Artis Lain yang Terlibat Prostitusi

Selain artis CA alias Cassandra Angelie polisi juga mengantongi nama artis lain yang terlibat prostitusi online.

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
RCTI
Cassandra Angelie saat memerankan tokoh Vera di Ikatan Cinta 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Selain artis CA alias Cassandra Angelie polisi juga mengantongi nama artis lain yang terlibat prostitusi online.

Nama sejumlah artis tersebut diketahui dari daftar muncikari yang turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Rencananya, pihak kepolisian akan memanggil sejumlah artis yang turut melakukan praktik prostitusi online itu.

Baca juga: Doddy Sudrajat Laporkan Sahabat Vanessa Angel Perkara Donasi Gala, Ikut Libatkan Kemensos

Diwartakan sebelumnya, Cassandra Angelie, artis sinetron Ikatan Cinta ditangkap di sebuah hotel dalam kondisi tak berbusana.

Setelah ditangkapnya Cassandra Angelie, Polda Metro Jaya menetapkan Cassandra beserta tiga muncikari lainnya sebagai tersangka.

Selain sebagai tersangka, Cassandra juga disebut jadi korban karena dia diperjual belikan oleh para muncikari kepada pria-pria hidung belang di luaran sana.

"Hasil pemeriksaan para pelaku, Subdit Cyber mendapat data bahwa jaringan ini memiliki data publik figur lainnya. 

Mereka masuk dalam daftar list para muncikari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan rencananya bakal memanggil nama-nama yang tertera dalam daftar yang dipegang para muncikari tersebut.

"Nanti akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi," ucap Zulpan.

"Kita akan melakukan pencegahan dengan memanggil beberapa nama itu. Karena ini masuk dalam tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficing," imbuhnya.

Baca juga: Kebahagiaan Rizky Billar jadi Ayah Terpancar, Manager Ungkap Perubahan Drastis Suami Lesti Kejora

Zulpan membocorkan artis-artis yang masuk dalam list tersebut masih berusia muda.

"Yang rata-rata berusia masih muda, supaya tidak melakukan prostitusi online lagi. Ini sebagai bentuk pencegahan dari Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Atas pengungkapan kasus ini, 4 orang tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved