Berita Kediri

Buntut Kekisruhan, Bupati Kediri Putuskan Seleksi Pengisian Perangkat Desa di 13 Kecamatan Diulang

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana memutuskan untuk melakukan ujian ulang terhadap 146 lowongan jabatan perangkat Desa

Penulis: Farid Mukarom | Editor: eben haezer
TribunMataraman.com/Farid Mukarrom
Suasana Tes Pengisian Perangkat Desa di Convention Hall Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri 

TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana memutuskan untuk melakukan ujian ulang terhadap 146 lowongan jabatan perangkat Desa di 68 Desa dan 13 Kecamatan se Kabupaten Kediri.

Tiga belas Kecamatan yang melakukan ujian ulang adalah Kecamatan Ringinrejo, Kandat, Kras, Ngadiluwih, Ngancar, Semen, Gampengrejo, Papar, Pagu, Pare, Kandangan, Kepung, dan Puncu.

Selanjutnya Bupati Kediri memutuskan untuk melakukan ujian ulang dan penilaian ulang untuk pengisian perangkat desa yang sebelumnya dilaksanakan 9 Desember 2021 di Convention Hall Simpang Lima Gumul.

"Oleh karena itu saya selaku bupati memerintahkan kepada penyelenggara dan pelaksanaan pengisian perangkat desa untuk berpedoman pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang UU desa, Perda nomor 5 tahun 2017 dan Perbup Kediri nomor 48 Tahun 2021 serta peraturan perundangan lainya," ujarnya.

Mas Dhito, sapaan akrabnya, juga menyampaikan kepada pihak penyelenggara untuk benar melaksanakan proses seleksi secara transparan dan akuntabilitas.

"Kepada Inspektorat saya minta untuk melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi terkait seluruh tahapan pengisian perangkat desa sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," tutur Putra Menseskab Pramono Anung.

Selain itu Mas Dhito juga meminta agar pengawasan pengisian perangkat desa dilakukan dari tingkat kecamatan.

“Saya selaku Bupati kediri memohon dan meminta tolong kepada seluruh masyarakat, untuk tetap membantu mengawasi proses pengisian akan berjalan ke depan,” jelasnya.

Penjelasan Waktu Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Kediri, Sampurno menyampaikan, pihaknya mengembalikan kepada pihak desa untuk melakukan jadwal ulang pengisian perangkat desa.

Hal ini mengacu pada Perbup 48 tahun 2021, dimana untuk kewenangan pengisian perangkat desa dilakukan oleh pihak pemerintah desa itu sendiri.

"Akan tetapi tetap desa itu harus mematuhi UU No 6 tahun 2014 dan termasuk Perda No 5 tahun 2017 dan Perbup 48 tahun 2021," ujar Sampurno.

Inspektorat Kabupaten Kediri Enggan Menyebutkan Desa yang Dianggap Terindikasi Melakukan Kecurangan

Sementara itu Plt Kepala Inspektorat, Wirawan enggak menyebutkan sejumlah desa yang terbukti melakukan kesalahan dalam proses pengisian perangkat desa.

"Secara spesifik saya tidak bisa menentukan, karena desanya banyak. Artinya ujian ulang adalah menjawab kekurangan kekurangan terkait aduan pengisian perangkat desa," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved