Regional
Aksi Keji Penabrak Sejoli yang Membuang Jasadnya ke Sungai Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pasal yang kemungkinan diterapkan adalah kasus kecelakaan itu sendiri, pembiaran dan pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Dalam kasus kendaraan menabrak orang, ucapnya, yang dipidana hanya pengemudinya.
Tapi kenapa tiga orang sampai begitu tergopoh-gopoh ikut berupaya menghilangkan jasad korban (barang bukti) tersebut?
"Muncullah pertanyaan, andai tubuh korban tidak dihilangkan dan polisi berhasil meringkus para pelaku, apakah kerja polisi itu akan membuka jalan bagi pengungkapan kasus-kasus pelanggaran hukum atau bahkan kejahatan lainnya yang dilakukan pelaku?" kata Reza.
Ia menduga pelaku membuang tubuh korban sedemikian rupa terkesan tidak sebatas untuk menghilangkan barang bukti terkait kecelakaan lalu lintas.
"Lebih dari itu, membuang barang bukti justru sepertinya dimaksudkan untuk mencegah agar polisi tidak menginvestigasi kasus-kasus lain yang lebih serius yang juga dilakukan pelaku. Polisi akan ungkap tuntas semua. Semoga," katanya. (TribunJabar)