Berita Kediri
Pengusaha Beromzet Rp 35 Juta Sehari Terancam Tergusur Proyek Bandara, Keberatan Nilai Ganti Rugi
Pengusaha di Kabupaten Kediri yang terdampak proyek bandara Kediri mengeluhkan kecilnya nilai pembebasan lahan, apalagi omzet usahanya sudah besar
Penulis: Farid Mukarom | Editor: eben haezer
"Paling sepi itu 25 juta, kalau segitu kadang saya bingung karena kadang tak cukup buat bayar sales saya. Tetapi kalau ramai itu bisa sampai Rp 35 juta," jelas Liswatun.
Oleh sebab itu Liswatun mengaku sangat keberatan dengan adanya nilai ganti rugi tanah yang dianggap masih jauh dari harga pasar.
Sedangkan di sisi lain usaha semi grosir yang menyediakan segala barang kebutuhan pokok miliknya ini sudah memiliki pasar tersendiri di sana.
"Selama 2 tahun ini sejak tahun 2019, saya hidup dalam tekanan. Belum lagi mulai adanya debu, kebisingan, hingga banjir. atau kadang serangan hama tikus," jelas Liswatun.
Kini ibu berusia 39 tahun sudah berjuang untuk melayangkan guguatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2021/PN Gpr.
"Semoga para hakim bisa mengabulkan permohonan gugatan kami," tuturnya.
Sebagai tambahan informasi, saat ini Liswatun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2021/PN Gpr.
Adapun pihak yang digugat kali ini adalah ATR BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur dan PT Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk Kantor Unit I.
Berikut poin gugatan permohonan dari Liswatun:
1. Menetapkan besarnya harga tanah per meter persegi serta Uang Ganti Kerugian untuk tanah toko kami seluas 296,5M2 dikalikan Rp. 4.000.000 /M2 sama dengan Rp.1.186.000.000,-. Dan penilaian untuk selain tanah,baik fisik dan non fisik menyesuaikan dengan harga tanah yang kami mohon kan.
2. Sehubungan dengan permohonan kami diatas ,kami mohonkan kepada Pengadilan Yang terhormat , agar supaya mengeluaarkan perintah untuk menghitung ulang Kami memohon kepada Tim appraisal mengeluarkan penilaian kami sendiri- sendiri (LISWATUN NAIMAH sendiri dan NURUL ANIS KHOLIFAH sendiri).
3. Kami memohon nilai ganti rugi usaha sebesar Rp.500.000.000.
4. Menghukum Termohon Keberatan untuk melaksanakan pemberian Uang Ganti Kerugian sesuai Permohonan kami
5. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara.