Berita Kediri

Maling Koplak, Motor Rusak Dituntun Ditukar Motor Bagus di Kafe Kediri, Aksinya Langsung Viral

Sugianto merupakan residivis dengan kasus yang sama di daerah Kras dan Pencurian Bawang merah di Jombang

Penulis: Farid Mukarom | Editor: Anas Miftakhudin
zoom-inlihat foto Maling Koplak, Motor Rusak Dituntun Ditukar Motor Bagus di Kafe Kediri, Aksinya Langsung Viral
TribunMataraman.com/Farid Mukarrom
Pihak kepolisian saat amankan terduga pelaku pencurian sepeda motor di Mapolsek Kras Senin (13/12/2021)

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Unit Reskim Polsek Kras mengamankan Sugianto yang terlibat aksi pencurian motor di sebuah kafe di Desa Jabang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Sugianto diketahui sebagai warga Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.

Saat itu Sugianto mencuri motor di Kafe Desa Jabang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri. 

Ketika mencuri, Sugianto terekam CCTV dan viral di media sosial.

Modus yang dilakukan pria asal Tulungagung ini cukup unik.
Bahkan Sugianto dijuluki maling koplak.

Pasalnya, aksi yang dilakukan cukup konyol. Ia membawa motor miliknya jenis Yamaha Mio yang rusak dan ditukarkan dengan milik orang lain.

Motor yang digondol tersangka adalah jenis Honda Scoopy yang di parkir di area parkiran kafe. 

Pencurian itu diketahui setelah pemilik motor keluar dan mencari motornya tidak ada.

Pihak kepolisian saat amankan terduga pelaku pencurian sepeda motor di Mapolsek Kras Senin (13/12/2021)
Pihak kepolisian saat amankan terduga pelaku pencurian sepeda motor di Mapolsek Kras Senin (13/12/2021) (TribunMataraman.com/Farid Mukarrom)

Namun di sebelah motor korban ada motor rusak.

Kehilangan motor itu dilaporkan ke Polsek Kras dan motor pelaku diamankan di mapolsek.

Dari bekal motor rusak itu, polisi akhirnya dapat menangkap tersangka.

Ketika Sugianto ditangkap dinrumahnya tanpa melakukan perlawanan.

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di daerah Kras dan Pencurian Bawang merah di Jombang," ujar Kanit Reskrim Polsek Kras Bripka Muhammad Ihsantoso.

Menurut Ihsantoso pelaku menjual motor hasil kejahatannya di wilayah Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.

"Modus pelaku juga memang sengaja membawa motor bekas atau motor rusak untuk ditukarkan dengan yang baru atau yang lebih bagus," imbuhnya.

Pihak kepolisian saat amankan terduga pelaku pencurian sepeda motor di Mapolsek Kras Senin (13/12/2021)
Pihak kepolisian saat amankan terduga pelaku pencurian sepeda motor di Mapolsek Kras Senin (13/12/2021) (TribunMataraman.com/Farid Mukarrom)

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim Polsek Kras Bripka Muhammad Ihsantoso.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved