Isu Bripda Randy Dipenjara Hanya Formalitas & Disebut Akan Dinas Lagi, Polda Jatim Angkat Suara
Beredar isu yang menyebutkan Bripda Randy Bagus dipenjara hanya sebagai formalitas belaka. Pihak Polda Jatim angkat suara
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
Untuk pidananya akan dipersangkakan Pasal 384 KUHP juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata dia.
Pengakuan Mengejutkan Pengacara Dicurhati Mahasiswi NW
Di lain sisi, Alex Ashokar, pengacara dari LBH Permata Law di Jl Griya Permata Ijen, lingkungan Wates, Kecamatan Magersari, kota Mojokerto, mengaku pernah dicurhati NW, mahasiswi yang meninggal setelah menenggak racun di makam ayahnya.
Alex mengatakan, saat itu korban dalam kondisi tertekan sembari menangis menceritakan terkait permasalahan dengan pacarnya yaitu Bripda Randy Bagus yang merupakan anggota Polisi Polres Pasuruan Kabupaten, pada Oktober 2021.
"Sebenarnya saya tidak tahu siapa si Novi ini, siang-siang datang rumah saya, dia hanya menangis kemudian bilang kalau ada masalah dengan pacarnya (Bripda Randy Bagus, Red)," ungkap Alex Askohar, Senin (6/12/2021).
Menurut dia, korban mengaku bersama pacarnya pernah melakukan tindakan aborsi. Sehingga, korban berencana melaporkan pacar termasuk keluarganya atas tindakan kekerasan dan tidak bertanggung jawab.
"Setelah menggugurkan itu, dia (Randy Bagus) tidak bertanggung jawab dan ada tekanan dari pihak keluarga laki-laki," bebernya.
Alex menyebutkan pihaknya siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap korban.
"Saya siap mendampingi dengan catatan bukti-bukti harus lengkap, kalau bukti tidak lengkap saya tidak bisa lantaran itu dasar kami untuk mendampingi dalam persidangan," jelasnya.
Masih kata Alex, korban kembali menemuinya pada awal November 2021. Kondisi korban semakin tertekan bahkan ingin mengakhiri hidupnya.
"Dia datang lagi katanya sudah tak kuat harus kemana lagi curhat bahkan ingin bunuh diri, lalu saya arahkan akan saya bantu bersama istri yang juga Lawyer mencari solusi minta keadilan, setelah itu pulang," terangnya.
Setelah satu pekan kemudian, korban menghubungi Alex melalui WhatsApp akan mengakhiri hidup di rumahnya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada awal November 2021.
"Terus dia WhatsApp saya, katanya pak saya sudah tidak kuat lagi saya mau bunuh diri, saya lihat fotonya pucat, saya gak tega bersama istri langsung ke rumahnya. Malah orang tuanya tidak tahu lalu buka kamar kondisi korban sudah lemas dan diselamatkan di rumah sakit," ucapnya.
Berselang sekitar tiga pekan, korban kembali mendatangi LBH Permata dalam kondisi kurang sehat.
Kemudian, korban menyerahkan beberapa bukti-bukti terkait kronologi tindakan paksaan aborsi serta permohonan maaf telah merepotkan keluarga pengacara tersebut.