Berita kediri

Tiga Kali Masuk Penjara Karena Mencuri Uang Nasabah Bank, Pria Lumajang Mengaku Demi Anak Istri

AG, anggota kawanan pencuri uang nasabah yang diringkus polisi di Kediri sudah 3 kali masuk bui karena perbuatan yang sama. Dalihnya, demi anak istri

Penulis: Farid Mukarom | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/farid mukarom
AG, pria asal Lumajang yang terlibat aksi pencurian uang nasabah saat dihadirkan dalam press conference di Polres Kediri, Senin (6/12/2021). 

Dari sejumlah aksi yang dilakukan pelaku berhasil menggasak uang hingga Rp 195 juta.

Para pelaku membagi sejumlah peran dalam melancarkan aksinya.

Seperti HN bertugas mengintai korban di area Bank dan memantau mana nasabah yang mengambil dengan jumlah uang besar dan tanpa pengawalan.

Anggota kawanan lainnya ada yang menggunakan sepeda motor berboncengan dengan membawa paku, untuk ditancapkan ke ban mobil nasabah calon korban.

Setelah ban mobil nasabah kempes, dan korban berhenti di tengah jalan, baru dua orang akan mengambil kesempatan untuk mengambil uang.

Setelah berhasil mengambil uang korban, pelaku kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Semua aksi pencurian uang nasabah bank ini dikendalikan oleh pelaku AG (47) warga Lumajang.

Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho dalam sesi press conference menyampaikan, ada sejumlah barang bukti yang diamankan.

"Ada sepeda motor, Handphone, dan barang lainnya yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi kejahatan," ujarnya Senin (6/12/2021).

Selain itu modus operandi dari pelaku adalah dengan kempes Ban Mobil dan pecah kaca mobil.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara," pungkasnya.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved