Terungkap Fakta Baru Keluarga Bripda Randy Bagus: Ayah Bukan Anggota DPRD & Sebut NW Calon Mantu

Terungkap fakta baru keluarga Bripda Randy Bagus yang jadi tersangka kasus kematian mahasiswi NW. Ternyata ayahnya bukan anggota DPRPD

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
ist
Bripda RB alias Rendy Bagus mengenakan baju tahanan 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Terungkap fakta baru keluarga Bripda Randy Bagus yang jadi tersangka kasus kematian mahasiswi NW.

Ayah Bripda Randy Bagus, Niryono akhirnya angkat bicara dan meminta maaf kepada publik atas perilaku anaknya.

Diketahui pula fakta bahwa Niryono ternyata bukan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang bertugas di Komisi II.

Kepada wartawan, Niryono mengaku berbela sungkawa kepada korban dan menyebut NW sebagai calon mantunya.

Berikut sejumlah fakta baru yang terungkap terkait hubungan keluarga Bripda Randy Bagus dan NW.

Baca juga: 44 Orang Dilaporkan Hilang Akibat Erupsi Gunung Semeru

Niryono, ayah kandung Bripda Randy
Niryono, ayah kandung Bripda Randy (surabaya.tribunnews.com/galih lintartika)

Ayah Bripda Randy Bagus Minta Maaf

Mewakili anaknya yang sedang ditahan, Niryono meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang diakibatkan oleh anaknya

"Saya sebagai orang tua sekaligus mewakili sekeluarga besar keluarga Bripda Randy,

saya minta maaf sebesar - besarnya ke publik atas kejadian yang terjadi dan membuat gaduh publik," katanya, Minggu (6/12/2021) malam.

Pihaknya juga telah melayat ke kediaman korban di Mojokerto.

"Ya jelas, saya melayat ke sana," katanya saat dihubungi melalui telpon seluler.

Sebut NW sebagai Calon Mantu

Niryono menyebut bahwa tidak semua yang viral di media sosial (medsos) benar.

Dia membantah bahwa keluarganya tak bertanggungjawab atas hubungan anaknya dan NW. 

Dia mengatakan, NW adalah calon menantunya.

Ia bahkan sudah sempat silaturahmi dan menanyakan NW kepada orang tuanya di rumahnya, di Sooko, Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu. 

"Kalau tidak salah itu Agustus kemarin, setelah ayahnya meninggal. Saat itu respon orang tuanya ya sudah oke," lanjutnya.

Menurut dia, hubungan anaknya Bripda Randy dan NW ini memang mengarah ke hubungan yang lebih serius.

Namun, saat disinggung terkait kapan rencana pelaksanaan pernikahan antara anaknya dan NW, ia tidak menjawabnya.

"Iya kalau kapan pernikahannya silakan saja tanyakan ke Randy dan NW. Kalau orang tua hanya mengikuti saja, yang menentukan ya mereka.

Lagipula, NW kan masih sekolah (kuliah) belum lulus," jelasnya. 

Bukan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan

Terungkap pula profesi Niryono yang ternyata bukan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan seperti yang ramai beredar.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan .

"Dengan ini saya sampaikan tidak benar berita yang menyebutkan bahwa orang tua Bripda Randy adalah bukan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan di Komisi 2," katanya, Senin (6/12/2021).

Dia menyebut, tidak ada anggotanya yang bernama Niryono dan berasal dari daerah pemilihan (dapil) Pandaan.

"Sekali lagi saya pastikan, Niryono yang disebut - sebut di media sosial itu bukan anggota dewan," paparnya.

Ia juga mendo'akan semoga almarhumah diterima di sisi Allah SWT dan keluarga diberi ketabahan dan kekuatan.

Sudiono juga mengecam perilaku dan tindakan Bripda Randy  yang tidak mencerminkan aparat penegak hukum dan warga negara yang baik.

"Saya mendukung langkah tegas Kapolri dan jajaran mengungkap dengan cepat kasus yang menyita perhatian publik dan memberi sanksi tegas dan keras kepada Bripda Randy," lanjut dia.

Terpisah, Niryono juga angkat bicara. Dia mengaku bukan anggota DPRD seperti yang viral di media sosial.

"Saya hanya tengkulak gabah dari petani, bukan anggota DPRD," pungkas dia.

Penampakan Bripda Randy Bagus Pakai Baju Tahanan

Bripda Randy Bagus (21), polisi yang disangkutkan dalam peristiwa bunuh dirinya NW, mahasiswi PTN di Malang, telah ditahan.

Atas perbuatannya, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Diwartakan sebelumnya, NW mahasiswi PTN di Kota Malang nekat mengakhiri hidupnya di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas hubungan laiknya suami istri selama menjalin asmara.

Tanpa diduga, akibatnya NW sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama.

Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua. Sebanyak dua kali itu pula, keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," jelas pihak kepolisian.

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved