Berita Tulungagung
Sedan Timor Tabrak Dua Sepeda Motor, Anak Usia 6 Tahun Meninggal Dunia
Mobil sedan Timor menabrak dua sepeda motor di Jalan Raya Desa Dono, Kecamatan Sendang, kabupaten Tulungagung. Akibatnya, anak usia 6 tahun meninggal
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Mobil sedan Timor menabrak dua sepeda motor di Jalan Raya Desa Dono, Kecamatan Sendang, kabupaten Tulungagung, Minggu (5/12/2021) pukul 10.30 WIB.
Akibat insiden ini, lima orang mengalami luka ringan, dan seorang anak berusia 6 tahun meninggal dunia.
Menurut Kepala Unit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Diyon Fitrianto, awalnya semua kendaran berjalan satu arah dari timur ke barat.
"Jadi dua kendaraan melaju di depan. Lalu di belakangnya mobil Timor itu," terang Diyon, Minggu sore.
Baca juga: Penampakan Bripda Randy Bagus yang Kini Berbaju Tahanan Setelah Memaksa Mahasiswi di Malang Aborsi
Sesampai di lokasi kejadian, pengemudi mobil, CG (23) asal Desa/Kecamatan Kauman tidak bisa menguasai laju kendaraannya.
Ia menabrak Honda Beat bernopol AG 3398 RBN dan Honda CRF bernopol AG 3286 RDI.
Mobil tersebut baru berhenti setelah menabrak pondasi beranda rumah warga.
"Sebenarnya kecelakaannya masuk kategori ringan. Namun ada anak yang dibonceng yang menjadi korban," ungkap Diyon.
Pengemudi Honda Beat adalah Myt (51) warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo.
Saat kejadian ia memboncengkan Srg (40) dan MF (6).
Nahas bagi MF, saat benturan terjadi ia terjatuh dan membentur aspal jalan.
"Korban MF meninggal dunia karena luka berat di bagian kepala," sambung Diyon.
Myt dan Srg sama-sama mengalami luka ringan, luka lecet di beberapa bagian.
Sementara pengemudi Honda CRF, Mwd (44), warga Desa Geger, Kecamatan Sendang mengalami luka ringan.
Dua orang yang diboncengnya, SAY(42) dan DKF (10) sama-sama mengalami luka ringan.
"Seluruh korban dibawa ke RSUD dr Iskak Tulungagung. Sementara kami mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi," ujar Diyon.
Dari pemeriksaan dokumen berkendara, pengemudi mobil tidak mempunyai SIM A.
Demikian juga dua pengemudi motor yang ditabrak juga tidak memiliki SIM C.
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan status hukum perkara ini.
"Setelah saksi dan bukti cukup, baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tersangka atau tidak," pungkas Diyon.