Berita Bangkalan

Mahasiswi Diperkosa Anak Pemilik Kos di Bangkalan, Korban Sampai Takut Melapor

Seorang Mahasiswi dari Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan oleh anak pemilik kos tempat dia tinggal. Korban sampai sempat takut lapor polisi

Editor: eben haezer
tribunmadura/ahmad faisol
MJE (28), warga Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi dihadirkan dalam dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Mapolres Bangkalan, Kamis (25/11/2021) sore 

Reporter: Ahmad Faisol

TRIBUNMATARAMAN.com | BANGKALAN – Tekad Mawar (17) meninggalkan kampung halaman untuk menimba ilmu berujung pilu.

Mahasiswi asal Kabupaten Banyuwangi itu menjadi korban rudapaksa MJE (28), warga Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Kekerasan seksual itu terjadi di tempat kosanya di desa Telang, Kecamatan Kamal. 

Baca juga: Dosennya Divonis Bersalah Melakukan Kekerasan Seksual, Begini Tanggapan Unej

Pelakunya adalah anak juragan kos tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Mapolres Bangkalan, Kamis (25/11/2021) sore.

“Si korban adalah penghuni kos dan tersangka adalah anak dari pemilik kos. Korban dan tersangka adalah pelajar atau mahasiswa,” ungkap Alith didampingi Kasatrekrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dan Kasi Humas Iptu Sucipto di hadapan awak media.

Beban dan tekanan psikologis mendera Mawar. Hari-harinya ia lalui dengan perasaan cemas dan penuh ketakutan, petaka yang menimpa dirinya pada Minggu (14/11/2021) di sepertiga malam atau sekitar pukul 02.30 WIB tidak kuasa ia ceritakan kepada orang tuanya. Mawar hanya mampu berkeluh kesah kepada teman perempuannya.  

“Teman curhatnya itulah yang kemudian mengabari ibu korban. Namun peristiwa pilu itu diceritakan setelah ibu korban tiba di Bangkalan, sepekan kemudian atau 20 November 2021. Saat itulah ibu korban langsung melapor kepada kami,” jelas Alith.

Baca juga: Dosen Unej Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Kado Manis 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Tanpa perlawanan, MJE dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan ketika dirinya nongkrong di sebuah kafe di kawasan Kecamatan Kamal, Minggu (20/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Di hadapan penyidik, MJE mengakui tindakan merudapaksa Mawar dilakukan sebanyak dua kali; pukul 02.30 WIB dan pukul 08.00 WIB, Minggu (14/11/2021).  

Alith memaparkan, peristiwa pertama dilakukan MJE setelah Mawar kembali dari mengerjakan tugas. Tersangka menyuruh korban menutup pagar rumah kos dan memintanya masuk ke kamar tersangka.

Beberapa jam setelah terjadi persetubuhan pertama secara paksa, tersangka kembali melakukan di kamar korban.

Ia masuk ke kamar korban dengan cara merogoh kail pengunci pintu kamar melalui jendela kamar korban yang tidak tertutup dengan rapat. Korban kala itu tengah tidur lelap.  

“Tersangka mengaku karena hasrat, suka, senang kepada korban, dan timbullah nafsu liar. Pada saat terjadi persetubuhan, kondisi korban tidak dalam keadaan bersih atau sedang datang bulan,” urai Alith.  

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved