Berita Blitar
Pemkot Blitar Tunggu SE Mendagri Soal Penerapan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru
Pemkot Blitar masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemendagri terkait penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com I BLITAR - Pemkot Blitar masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemendagri terkait penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemkot Blitar akan menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat soal penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru.
"Kami menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat soal PPKM Level 3 saat libur Nataru. Kebijakannya seperti apa akan disampaikan pemerintah pusat, tapi SE dari Kemendagri belum turun," kata Wali Kota Blitar, Santoso, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Viral Video Remaja Perempuan Dibully dan Dipukuli 3 Perempuan dan 1 Laki-laki, Diduga di Malang
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, demi mencegah adanya gelombang penyebaran Covid-19 pada libur Nataru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Santoso mengatakan belum tahu persis seperti apa kebijakan penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru.
Menurutnya, akan ada pengetatan mobilitas masyarakat saat libur Nataru.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan juga masih menunggu instruksi soal penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru.
Yudhi belum tahu apakah akan dilakukan penyekatan atau hanya pengalihan arus saat penerapan PPKM Level 3 pada libur Nataru.
"Kami masih menunggu instruksi dari pusat apakah ada penyekatan atau hanya pengalihan arus saat penerapan PPKM Level 3 pada libur Nataru," kata Yudhi.
Tapi, kata Yudhi, yang ditekankan pemerintah pusat saat rapat koordinasi tidak ada kegiatan-kegiatan yang menimbulkan keramaian seperti pesta saat libur Nataru.
"Untuk kegiatan ibadah di Gereja, kami akan melakukan pengamanan," ujarnya.
Sekarang, Kota Blitar menerapkan PPKM Level 1 untuk mencegah penyebaran Covid-19. (sha)